Langkah Tegas Satgas PKH, Segel Area Tambang PT PDP di Kolut

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kolut — Langkah tegas kembali diambil oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim gabungan tersebut turun langsung ke wilayah Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, untuk menertibkan area bekas aktivitas pertambangan milik PT Putra Dermawan Pratama (PDP).

Pada Jumat (17/10/2025), tim memasang plang larangan di lahan seluas sekitar 54,36 hektare yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang. Papan peringatan itu menandai bahwa kawasan tersebut kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.

Dalam plang tersebut tertulis tegas peringatan:

“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan.”

Langkah itu menjadi penegasan bahwa area dimaksud tidak boleh lagi dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi kawasan yang diduga masih termasuk dalam wilayah hutan negara.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Fernando Oktober, membenarkan kegiatan pemasangan plang tersebut. Ia mengatakan, pihaknya turut hadir di lokasi untuk memberikan dukungan pengamanan kepada tim Satgas PKH selama proses berlangsung.

“Benar, kami dari Polres Kolaka Utara hanya melakukan back up keamanan saat tim Satgas memasang plang di area tambang. Semua berjalan aman dan lancar,” ujar AKP Fernando saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Tidak ada perlawanan dari pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar saat kegiatan penertiban dilakukan. Pemasangan plang itu menjadi bagian dari agenda nasional pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal untuk kegiatan pertambangan.

Satgas PKH menegaskan bahwa setiap pihak yang mencoba menguasai, memperjualbelikan, atau melakukan aktivitas di area tersebut tanpa izin, akan berhadapan dengan sanksi hukum yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang masih mencoba memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin resmi dari pemerintah.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *