Lapas Kendari Komitmen Akan Mengupayakan Seluruh WBP Dapat Menyalurkan Hak Pilih
DELIKSULTRA, KENDARI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, saat ini dihuni oleh 838 warga binaan, dengan mayoritas berasal dari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari jumlah tersebut, 820 orang merupakan warga domisili Sultra, sedangkan 18 lainnya berasal dari luar daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Lapas Kelas IIA Kendari, Mustar Taro. Ia juga menerangkan, berdasarkan data yang ia punya, 774 orang di antaranya sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sementara 46 orang lainnya belum terdaftar dengan NIK.
Mustar Taro menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mempercepat penerbitan NIK bagi 46 warga binaan yang belum memilikinya.
Hal ini dilakukan mengingat batas waktu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah hingga 23 September 2024.
“Ada beberapa alasan kenapa 46 warga binaan ini belum memiliki NIK. Beberapa di antaranya terkait duplikasi NIK, dan ada pula yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP. Meski begitu, mereka mungkin sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) atau NIK, tetapi datanya belum terdeteksi,” ujar Mustar saat dikonsumsi media ini, Senin (9/9/2024).
Ia juga mengatakan, pihanya juga telah berkoordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan pengecekan langsung ke lapas, guna memastikan agar seluruh warga binaan yang belum memiliki NIK dapat segera memperoleh legalitas mereka, sehingga bisa menyalurkan hak pilih pada Pilkada 2024.
“Lapas Kendari ini merupakan lapas rujukan, karena kita menerima warga binaan dari beberapa lapas dan rutan di kabupaten-kabupaten sekitar. Oleh karena itu, kami terus meng-update data warga binaan, terutama yang berdomisili di Sultra,” katanya.
MustarJuga menerangkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar warga binaan yang berada di Lapas bisa menyalurkan hak memilihnya.
“Dalam momen Pilkada ini, kami berupaya agar seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya, dan salah satu syarat utamanya adalah memiliki NIK,” pungkasnya.
Dengan itu, pihak Lapas berharap proses penerbitan NIK ini dapat berjalan dengan cepat sehingga hak pilih para warga binaan bisa terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Reporter : Andri