Lapas Kendari Lalai, WBP Masih Dapat Menggunakan Telfon Genggam Dalam Menjalankan Masa Hukuman

waktu baca 1 menit

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman memiliki banyak larangan, baik membawa handphone, senjata tajam, dan masih banyak lagi.

Namun berbeda dengan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, yang masi saja ada WBP menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan orang lain, bahakan mengajak keluarganya untuk ikut melakukan pelanggaran.

Yang baru saja terjadi, seorang wanita berinisial YY diamankan Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Kendari, usai menyelundupkan diduga narkotika jenis sabu di dalam popok anaknya, yang diperintahkan oleh suaminya bernama ajie.

Dari pengakuan YY, dirinya diperintahkan oleh suaminya untuk membawa barang haram tersebut melalui komunikasi menggunakan telepon genggam.

“Suamiku yang suruh, saya komunikasi lewat handphone,” ujarnya saat berada di Mako Polresta Kendari.

Wanita berhijab juga itu menuturkan, barang yang diduga sabu diperolehnya dari seseorang yang ia tidak kenal di Lorong Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kendari pada Kamis (3/8).

“Katanya masukkan saja di dalam popok, karena tidak diperiksa ji. Jadi saya ikuti arahannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang berbunyi:

Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Reporter : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *