Laporan Eks Dansat Brimobda Sultra Kepada PT ANA di SP3 Penyidik
Laporan dugaan penipuan yang dilakukan mantan Direktur PT Alam Nikel Abadi (ANA) Ruth yang dilakukan oleh eks Dansat Brimobda Sultra Adarma Sinaga telah berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Perintah penghentian penyidikan Nomor : SPPP/ 1260.a / VI / 2023 / Dit. Reskrimum, tanggal 6 Juni 2023. g. Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tab/1260.b/VI/2023, Tanggal 6 Juni 2023.
Mantan Dirut PT. ANA Ruth mengatakan, perkara yang ditudingkan kepada dirinya itu telah di SP3 oleh pihak penyidik Krimum Polda Sultra, dikarenakan kurangnya bukti.
“Kami pada dasarnya disini untuk bekerja, bukan mencari masalah, kami perusahaan jasa pertambangan mencari nama bersih, dan kami punya legalitas yang jelas, serta bekerja dalam IUP yang legal, kami sudah tahun ketiga bekerja pada IUP tersebut,” ujarnya, pada Minggu (9/7/2023).
Lebih lanjut Ruth menegaskan bahwa pemberitaan yang banyak beredar mengenai laporan eks Dansat Brimobda Sultra kepada dirinya, ditampik dengan adanya SP3.
“Berita yang selama ini beredar tidak benar, dan kami tegaskan bahwa berita itu tidak benar, apa lagi sudah ada SP3 yang dikeluarkan Penyidik,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Direktur PT. ANA Asrul menjelaskan bahawa laporan yang ditujukan kepada pihaknya tidak memiliki unsur pidana.
“Kami klarifikasi disini bahwa berita yang beredar tidak benar hal tersebut sesusai dengan Surat SP3 ini bahwa dugaan perkara tersebut tidak ada unsur pidana. Kami juga sempat ke Mabes Polri untuk meminta gelar perkara dan hasilnya tidak ada unsur pidana, ini hanya persoalan kerjasama, bisnis dan tidak ada untuk pidananya, dugaan penipuan ataupun penggelapan,” tutupnya.
Reporter : Red