Lebih Aktif di Media, Jason Kariatun Tak Penuhi Panggilan Resmi Polisi

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jason Kariatun tetap berjalan meski yang bersangkutan kerap menyampaikan pembelaan melalui media. Polisi menyayangkan sikap tersangka yang dinilai lebih memilih beropini di ruang publik ketimbang memenuhi panggilan resmi penyidik.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra memastikan penetapan status tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jason Kariatun telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

“Proses masih berjalan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Wisnu menuturkan, apabila Jason Kariatun merasa keberatan atau menilai penetapan tersangka dan status DPO tidak sah, seharusnya langkah yang ditempuh adalah melalui mekanisme hukum praperadilan, bukan justru menyampaikan opini dan pembelaan di media.

“Untuk penetapan tersangka, jika merasa keliru silakan diuji di praperadilan. Namun yang bersangkutan justru mengajukan gugatan perdata di Gresik pada Desember lalu untuk meminta penundaan proses penyidikan pidana,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, penyidik menetapkan Jason Kariatun sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025.

Namun, hanya tiga hari setelah penetapan tersebut, Jason Kariatun diketahui berangkat ke luar negeri pada 18 Januari 2025 dengan alasan menjalani pengobatan.

Menurut Wisnu, sejak kepergiannya ke luar negeri, tersangka dinilai tidak kooperatif karena tidak menyampaikan informasi terbaru mengenai kondisi kesehatannya kepada penyidik.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil lebih dari dua kali tetapi tidak hadir. Berobat di luar negeri sejak Januari, namun tidak menyampaikan perkembangan kesehatannya. Jika masih sakit, silakan informasikan ke penyidik, jika sudah sembuh silakan datang memenuhi panggilan,” ujar Wisnu.

Karena tidak memenuhi panggilan resmi penyidik tanpa kejelasan, Polda Sultra kemudian menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jason Kariatun melalui Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.

Hingga kini, Jason Kariatun diketahui belum juga memenuhi panggilan penyidik Polda Sultra. Di sisi lain, ia justru aktif menyampaikan pernyataan melalui kuasa hukumnya, Didit Hariadi, kepada sejumlah media.

Didit membantah anggapan bahwa kliennya melarikan diri dan menegaskan kepergian Jason Kariatun ke luar negeri murni untuk menjalani pengobatan. Ia juga mengklaim kliennya bersikap kooperatif dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Polda Sultra.

Tidak hanya itu, Didit menilai penetapan status DPO terhadap kliennya tidak tepat dan menyebut kliennya sebagai “sandera hukum”. Ia beralasan, Jason Kariatun telah dinyatakan sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama melalui serangkaian putusan pengadilan.

“Perkara ini sudah diputuskan oleh 12 Hakim MA, melalui 3 kali Kasasi dan 1 kali Peninjauan Kembali (PK) dan semuanya telah memenangkan Bapak Jason Kariatun dkk sebagai pemilik PT Bososi Pratama yang sah,” tegas Didit.

Selain itu, Mahkamah Agung kembali menguatkan posisi hukum kliennya melalui Putusan Kasasi Nomor 5928 K/PDT/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang menolak gugatan perbuatan melawan hukum dari pihak lawan.

Berdasarkan putusan-putusan tersebut, Didit menilai Polda Sultra seharusnya menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), bukan justru menetapkan status DPO. Ia juga menyinggung adanya saksi dalam perkara tersebut yang disebut telah mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Mei 2025 lalu.

Meski demikian, Polda Sultra menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan meminta tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *