LPKP Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Rehabilitasi Dermaga Patinggu dan Dana Hibah Cagar Budaya
Deliksultra.com, Kendari – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi terkait proyek rehabilitasi Dermaga Patinggu.
Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode, mengungkapkan proyek dengan nilai kontrak Rp2,85 miliar itu dimenangkan oleh CV Timu Raya Construction, namun pelaksanaannya diduga bermasalah.
Menurutnya, kontraktor berinisial HLH alias HLK menggunakan material lokal yang tidak memenuhi spesifikasi dan bahkan diduga tidak mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Laporan resmi atas dugaan ini telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wangi-Wangi pada 7 November 2024.
“Anehnya, sudah tiga kali pergantian Kajari Wangi-Wangi, terduga pelaku tidak pernah dipanggil. Seolah-olah Kejari takut mengambil langkah hukum. Kami menduga ada makelar kasus (markus) yang bermain di internal Kejari,” tegas Filman, Kamis (…).
Selain kasus Dermaga Patinggu, HLH juga disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah Bank Indonesia untuk pembangunan Masjid Keraton Liya, yang merupakan situs cagar budaya.
“Dana hibah itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, Ketua Tim Pembangunan Masjid Keraton Liya telah ditegur oleh Kepala Desa Liya Togo karena pelaksanaan proyek tidak sesuai proposal. Surat teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wakatobi pun diabaikan,” bebernya.
Filman menambahkan, dugaan pelanggaran tidak hanya terkait penyalahgunaan dana hibah, tetapi juga mengarah pada perusakan situs cagar budaya.
Atas dasar itu, LPKP Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra turun tangan mengusut tuntas dua perkara tersebut.
“Kami minta Kejati Sultra bertindak tegas dan memastikan ada kepastian hukum,” pungkasnya.
Reporter : Andri







