LPP Sultra Soroti Dugaan Raibnya Ore Nikel Barang Bukti, Desak Mabes Polri Turun Tangan

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Jakarta – Lembaga Peduli Pertambangan (LPP) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti polemik hilangnya muatan ore nikel dari dua kapal tongkang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara hukum. Organisasi tersebut meminta Markas Besar Kepolisian RI mengambil langkah cepat dan tegas agar persoalan ini tidak berlarut.

Ketua LPP Sultra, Lefi, menilai insiden tersebut bukan sekadar persoalan kehilangan biasa. Ia menegaskan, ketika sebuah tongkang telah disita dan berada dalam status penyegelan, maka tanggung jawab pengawasan sepenuhnya berada di bawah aparat penegak hukum hingga proses peradilan selesai.

Dua tongkang yang dimaksud, yakni TB Bukit Emas dan TB Anugerah Bersama, dilaporkan mengalami pengurangan muatan meskipun status penyitaannya masih aktif. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait sistem pengamanan dan pengawasan di lapangan.

“Jika benar terjadi pengosongan saat barang tersebut masih berstatus sita, ini sangat serius. Kami khawatir ada unsur perintangan proses hukum,” kata Lefi dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

LPP juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang berinisial AT yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas di lokasi. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan aparat penyidik.

Selain meminta penyelidikan menyeluruh, LPP Sultra mendesak Kapolri agar memberi perhatian khusus terhadap perkara ini. Mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan evaluasi terhadap petugas yang bertanggung jawab mengawasi barang bukti tersebut.

Menurut LPP, transparansi menjadi kunci agar publik tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya pengungkapan fakta secara terbuka, termasuk ke mana ore nikel yang dilaporkan hilang tersebut dialihkan.

“Kami ingin prosesnya terbuka dan akuntabel. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pengecualian,” tegas Lefi.

LPP Sultra memastikan akan terus memantau jalannya penanganan perkara ini sampai ada kepastian hukum serta pertanggungjawaban dari pihak yang dinyatakan bersalah.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *