Mafia Rokok Ilegal Mengancam Ekonomi Sultra, Bea Cukai Kendari Dituding Abaikan Peredaran
Deliksultra.com, Kendari – Peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin meresahkan. Beberapa merek rokok seperti SLAVA, BOSSE, KONSER, Xtra TABACO, QQ, dan SEVEN diduga beredar luas tanpa izin resmi. Di tengah maraknya peredaran rokok ilegal ini, Bea Cukai Kendari justru mendapat tudingan tidak menindaklanjuti masalah tersebut.
Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Ibrahim, menyebutkan bahwa salah satu pelanggaran mencolok yang ditemukan adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai. Bahkan, rokok dengan merek SLAVA diduga tidak memiliki pita cukai sama sekali.
“Ada rokok dengan kemasan berisi 20 batang, namun menggunakan pita cukai yang seharusnya untuk 12 batang. Ini jelas pelanggaran! Tidak masuk akal jika Bea Cukai tidak mengetahui hal ini, karena pengawasan terhadap pita cukai seharusnya sangat ketat,” tegas Ibrahim, Rabu (2/4).
AMPHI mendesak Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat untuk segera turun tangan dalam menangani masalah ini. Ibrahim menegaskan bahwa kebocoran pendapatan negara akibat maraknya mafia rokok ilegal tidak bisa dianggap sepele. Selain merugikan industri rokok resmi, negara juga kehilangan potensi pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, kebocoran pendapatan negara akan semakin besar. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok resmi harus membayar pajak yang tinggi, sementara rokok ilegal bebas beredar tanpa beban,” tambahnya.
Ibrahim juga mengungkap bahwa produksi rokok ilegal ini diduga berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, dengan gudang utama di Baubau, Sultra, serta beberapa titik lainnya, termasuk Konda. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan mafia rokok ilegal di Sultra sudah terorganisir dengan baik.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Kendari, Mukhlis, membantah bahwa pihaknya tutup mata. Ia mengklaim bahwa sebelum Lebaran, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Sultra.
“Sebelum Lebaran, kami sudah melakukan penindakan. Jika ada informasi terkait barang atau rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan, silakan disampaikan ke kami—kami akan teruskan ke tim teknis untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Mukhlis.
Mukhlis juga mengakui bahwa pengawasan di seluruh wilayah Sultra memiliki tantangan tersendiri. Dengan keterbatasan sumber daya, tidak semua titik dapat diawasi secara menyeluruh.
“Kami terus berupaya optimal, namun memang ada beberapa titik yang belum sempat kami pantau. Oleh karena itu, kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan akan kami olah lebih lanjut,” tambahnya.
Meski demikian, AMPHI menegaskan bahwa bukti di lapangan menunjukkan bahwa rokok ilegal masih bebas beredar. Mereka mendesak agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di Sultra.
Reporter : Andri