Majelis Hakim Vonis Percobaan Owners Saraskin, Jaksa Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Sultra
DELIKSULTRA.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa Nurmaya Santi, S.Pd, pemilik kosmetik Saraskin, dalam perkara peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya. Putusan tersebut dibacakan pada 3 November 2025 dalam perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi.
Namun, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara pada 10 November 2025.
Hal ini disampaikan Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH., MH, saat ditemui di Kantor PN Kendari, Selasa (18/11).
“Terdakwa divonis pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, terdakwa tidak menjalani pidana badan kecuali dalam masa percobaan itu kembali melakukan tindak pidana,” jelas Hans.
Ia menegaskan, selama dua tahun masa percobaan, terdakwa wajib menjaga perilakunya. Jika kembali melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, maka ia harus menjalani hukuman satu tahun penjara tersebut.
Hans menambahkan, berkas perkara tahap banding sementara ini masih dalam proses administrasi di PN Kendari. Setelah tenggat 14 hari, berkas fisik akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, sementara data elektroniknya telah lebih dulu diteruskan.
“Setelah berkas diterima PT, barulah akan ditentukan jadwal persidangan tingkat banding,” ujarnya.
Rincian Putusan Majelis Hakim
Berdasarkan data putusan di website resmi PN Kendari, perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Mahyudin, dengan dua hakim anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia, serta Panitera Pengganti Muhammad Resky AP Bunggasi.
Sementara JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa, SH., MH.
Majelis Hakim menyatakan hal-hal berikut:
1. Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, sesuai dakwaan alternatif pertama.
2. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun.
3. Menetapkan pidana tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan dua tahun.
4. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana.
5. Ribuan produk kosmetik Saraskin dimusnahkan, terdiri dari:
• 4.250 pcs Saraskin Day Protection 12,5 gram
• 9.875 pcs Saraskin Night Cream Retinol Booster 12,5 gram
• 2.065 pcs Saraskin Brightening Booster Body Scrub 250 ml
6. Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Tuntutan JPU sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman lebih ringan dan memberlakukan pidana bersyarat.
JPU kini menempuh upaya banding untuk meminta peninjauan ulang atas putusan tersebut di tingkat Pengadilan Tinggi.
Perkara ini menjerat terdakwa dalam tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023.
Reporter : Andri







