Manajemen Rich Club Buka Suara soal Polemik Investasi dan Pemboikotan Operasional

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Manajemen Rich Club Kitchen Bar Executive and Lounge akhirnya angkat bicara merespons polemik investasi yang berujung pada aksi pemboikotan operasional oleh salah satu pihak investor. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan sempat memicu perhatian publik terhadap kelangsungan usaha tempat hiburan malam tersebut.

General Manager Rich Club, Hery Suryono, menjelaskan bahwa pemboikotan itu berkaitan langsung dengan tuntutan pengembalian dana investasi yang berasal dari pihak kedua di luar struktur manajemen Rich Club.

“Mereka mendesak agar investasi mereka yang sudah masuk senilai Rp1 miliar dikembalikan seutuhnya,” ungkapnya, Rabu 31 Desember 2025.

Menurut Hery, manajemen Rich Club sebenarnya telah menyampaikan komitmen pengembalian dana sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

“Pihak direksi sudah menyampaikan ke investor akan mengembalikan sebesar 50 persen dari total dana yang disetorkan sebelumnya. Namun pihak kedua tersebut menolak, mereka menginginkan agar investasi dikembalikan utuh,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan pengembalian sebesar 50 persen tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan merujuk pada perjanjian resmi yang telah disepakati kedua belah pihak sejak April 2025.

“Kata dia, 50 persen dana dari total investasi tersebut berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama antara manajemen Rich Club dan pihak investor pada Bulan April 2025 lalu.”

Lebih lanjut, Hery mengungkapkan bahwa dalam Akta Notaris, pihak investor sebenarnya berkomitmen untuk menanamkan modal hingga Rp5 miliar, namun realisasi investasi tidak sepenuhnya dipenuhi.

“Dalam perjanjian di Akta Notaris, pihak kedua ini akan menginvestasikan sebesar Rp5 miliar kepada manajemen Rich Club. Namun pada faktanya investor tidak sepenuhnya menyetorkan dana tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, perjanjian tersebut juga memuat klausul khusus terkait sanksi wanprestasi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati.

“Sementara dalam perjajian, lanjut Hery Suryono terdapat bagian atau ketentuan khusus yang telah disepakati, dimana ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi maka akan dikenakan penalti.” Paparnya.

Menurutnya, perbedaan tafsir terkait mekanisme pengembalian dana inilah yang memicu aksi pemboikotan operasional. Meski demikian, upaya penyelesaian terus dilakukan hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Inilah yang menjadi problem, soal pengembalian dana sehingga terjadi pemboikotan dari pihak mereka. Namun setalah dilakukan pertemuan berikut kini owner dan investor melalui kuasa hukumnya bersepakat menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Hery juga membantah keras isu yang menyebutkan bahwa izin operasional Rich Club tidak lengkap.

“Itu sama sekali tidak benar. Kami memiliki legalitas yang lengkap dan bisa di cek ke pihak berwenang,” tegasnya.

Ia bahkan memastikan seluruh rangkaian kegiatan malam pergantian tahun telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Malam tahun baru kami mengundang Dj ternama dari Jakarta dan kami sudah ikuti aturan yang berlaku,” tutupnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *