Mantan Karyawan PT OSS Ungkap Diskriminasi Tenaga Kerja Lokal
Deliksultra.com, Konawe – Isu ketimpangan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Obsidian Stainless Steel (OSS) setelah pernyataan mantan karyawannya, Katty Sabara, yang mengungkap realitas pahit di dalam perusahaan.
Katty, yang kini telah di-PHK, mengaku pemecatannya terjadi setelah ia membongkar kondisi kerja di PT OSS kepada publik. “Karena saya mengungkap apa yang selama ini menjadi rahasia perusahaan, saya akhirnya mendapatkan sanksi PHK,” ujarnya pada Senin (10/3).
Menurut Katty, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal dan asing, terutama pekerja dari China. Ia menyebut tenaga kerja pribumi umumnya ditempatkan di posisi pekerjaan berat di lapangan, sementara pekerja asing lebih banyak berperan sebagai pengawas atau bahkan tidak bekerja secara aktif.
“Kami, 90 persen tenaga pribumi, mengerjakan semua pekerjaan kasar. Sedangkan pekerja China tinggal menyuruh, main HP, main game, menonton, bahkan tidur. Tapi kalau kami terlihat mengantuk sedikit saja, langsung mendapat surat peringatan,” tegasnya.
Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komite II DPD RI, La Ode Umar Bonte, yang mempertanyakan kebijakan perusahaan terkait perlakuan terhadap tenaga kerja. “Apa perbedaannya pekerja lokal dan pekerja China? Sepertinya ada ketimpangan yang berlebihan,” ujar pria yang akrab disapa UB ini.
Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menerapkan kebijakan yang adil dan tidak membeda-bedakan pekerja berdasarkan asal negara. “Semua tenaga kerja seharusnya mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan kontribusi mereka,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT OSS belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Katty Sabara dan respons dari Wakil Ketua Komite II DPD RI. Namun, isu ini menjadi sorotan dan memunculkan kembali perdebatan mengenai perlakuan adil terhadap tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Reporter : Andri