Mantan Pegawai Bank di Baubau Terlibat Korupsi Rp 360 Juta, Dana Nasabah Dijadikan Modal Trading
Deliksultra.com, Baubau – Seorang mantan pegawai bank di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tersandung kasus korupsi usai terbukti menggelapkan dana nasabah senilai Rp 360 juta. WORM, eks Control Unit Partner (CUP) di PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini mencuat setelah pihak bank mencurigai adanya kejanggalan dalam transaksi salah satu rekening deposito milik nasabah yang telah meninggal dunia. Penelusuran internal diikuti oleh laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Baubau. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, WORM ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya cukup canggih dan sistematis. Tersangka menggunakan aksesnya di sistem perbankan untuk memalsukan dokumen dan membuka rekening baru atas nama nasabah yang telah wafat,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri, dalam konferensi pers, Kamis (8/5).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana hasil penggelapan digunakan oleh tersangka untuk membiayai aktivitas trading saham sejak 2021 hingga 2023. Namun, bukannya untung, WORM justru mengalami kerugian besar yang membuatnya semakin terdesak secara finansial.
“Karena terlilit utang akibat kegagalan dalam trading, tersangka akhirnya memutuskan mengambil jalan pintas dengan menyalahgunakan jabatannya,” ujar Iwan Gustiawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau.
Hingga kini, WORM baru mengembalikan sebagian kecil dari total kerugian, yaitu sebesar Rp 48 juta. Tim penyidik masih melacak sisa dana yang belum dikembalikan.
Atas tindakannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga seluruh kerugian negara berhasil dipulihkan.
Reporter : Andri







