Mantan Walikota Kendari Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Izin PT MUI

waktu baca 1 menit

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI), pada Senin (14/8/2023).

ASISTEN BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SULTRA

Asisten Bidan Intelijen (Asintel) Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan, peran Sulkarnain dalam kasus perizinan PT. Midi Utama Indonesia yakni meminta pembiayaan Kampung Warna-Warni.

“Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000, kepada Arif Lutfian Nursandi, Manager Corcom PT. MUI sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari,” ujarnya.

Ia juga menuturkan pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021.

“Disamping itu SK telah meminta bagian saham 5% dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di kota kendari melalui perusahaanya CV. Garuda Cipta Perkasa,” tuturnya.

Untuk diketahui penetapan mantan Walikota Kendari sebagai tersangka tertera dalam surat dengan nomor : PR-38/P.3.3/L.3/08/2023.

Reporter : Red
Editor : Ardy firdaus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *