Masyarakat Pemerhati Hukum Kolut Geruduk DPRD, Desak Usut Dugaan Perampasan Tanah oleh Kades Tolala

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kolut – Aksi unjuk rasa digelar Solidaritas Masyarakat Pemerhati Hukum Kolaka Utara (Kolut) di depan Kantor DPRD Kolut, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (14/3/2018). Massa menuntut penyelesaian kasus dugaan perampasan tanah warga yang diduga melibatkan Kepala Desa Tolala, Kamal.

Kasus ini terkait proyek pembangunan jaringan listrik berupa pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Tolala, Kecamatan Tolala. Dalam proyek itu, Kades Tolala diduga menjual lahan warga sebagai lahan ganti rugi ke pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Koordinator lapangan, Hamruddin, dalam orasinya mendesak DPRD Kolut turun tangan memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut, termasuk memanggil kades untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan praktik perampasan tanah tersebut.

“Kades Tolala ini merampas tanah warga, dengan cara mengeluarkan Surat Keterangan kepemilikan Tanah yang palsu di mana surat surat tersebut mengatasnamakan orang lain, tetapi anehnya uang tersebut masuk di rekeningnya sendiri. Atas nama Kamal sendiri, jadi dia rampas tanah warga, dengan nama orang lain di surat SKT, tetapi uangnya masuk di kantongnya, itukan pemalsuan,” ungkap Hamruddin dilansir dari Mediakendari.

Ia menambahkan, kasus kepemilikan lahan tersebut sebenarnya telah dimusyawarahkan sebelumnya karena terdapat dua warga yang mengklaim kepemilikan atas titik tanah bernomor 48 dan 49, yakni Muliadi dan Gafur. Namun hasil musyawarah belum menetapkan pihak yang berhak atas lahan tersebut.

“Makanya dia jual ke PLN ini Kades,” bebernya.

Aksi massa mendapat pengamanan ketat dari aparat Polres Kolut dan Satpol PP untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, perwakilan pendemo diterima langsung oleh Ketua DPRD Kolut, Agusdin, serta Asisten II Setda Kolut, Junus.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *