MD, DI, dan TR Disorot: Jejak Pengusaha Lokal dalam Dugaan Korupsi Tambang Kolut

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memicu sorotan publik. Setelah lima orang dari lingkaran perusahaan tambang besar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, muncul tekanan baru agar aparat penegak hukum menyelidiki lebih dalam, terutama terhadap aktor-aktor lokal yang disebut-sebut berada di balik praktik tambang ilegal.

Tiga nama mencuat: MD, DI, dan TR—pengusaha tambang yang dikenal memiliki pengaruh besar di wilayah Kolut. Bahkan salah satunya, TR, pernah maju sebagai Calon Wakil Bupati. Ketiganya kini diduga memainkan peran penting dalam operasi pertambangan ilegal yang memanfaatkan perusahaan legal sebagai tameng aktivitasnya.

Menurut Direktur Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) wilayah Sultra, Enggi Indra Saputra, praktik para pengusaha tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola korupsi yang sistematis dan terorganisir.

“Ketiganya diduga menjalankan aktivitas tambang di Tanjung Berlian dan eks area PT PCM, dengan meminjam dokumen perusahaan resmi seperti PT AMIN dan memanfaatkan terminal khusus milik PT KMR,” jelas Enggi dalam rilis tertulis, Jumat (9/5/2025).

Ia menilai, meski langkah Kejati Sultra telah menunjukkan kemajuan, namun belum menyentuh akar masalah. Penegakan hukum, katanya, tak cukup berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika penindakan hanya berhenti di permukaan, maka publik akan menilai ada ketimpangan hukum. Ini saatnya Kejati menunjukkan keberanian mengungkap semua pelaku, termasuk mereka yang berlindung di balik kekuasaan lokal,” tegas Enggi.

Dugaan keterlibatan tiga pengusaha lokal ini mempertegas dugaan bahwa korupsi pertambangan di Sultra bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menjadi kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan luas—dari pelaku usaha, pemegang saham, hingga otoritas pelabuhan.

Desakan publik kini mengarah pada tuntutan untuk mengadili tidak hanya aktor di perusahaan besar, tapi juga tokoh-tokoh lokal yang memiliki kendali di balik layar. Apalagi, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah, belum termasuk dampak ekologis yang ditimbulkan.

Enggi pun mengingatkan, penegakan hukum setengah hati hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum. “Keadilan tidak boleh pilih kasih. Jika ingin memulihkan kepercayaan masyarakat, Kejati Sultra harus membongkar seluruh jaringan, termasuk mereka yang selama ini bersembunyi di balik narasi ‘tambang rakyat’,” tutupnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *