Motor Barang Bukti Dipreteli, Dua Anggota Polresta Kendari Jalani Pemeriksaan Etik

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Dua oknum anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA, kini menjalani pemeriksaan etik setelah diduga menggunakan dan membongkar komponen sepeda motor barang bukti (BB) untuk kepentingan pribadi. Motor tersebut adalah Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 3773 DF milik seorang perempuan bernama Resky, yang dilaporkan hilang selama lebih dari satu tahun setelah disita pada 2024.

Motor itu akhirnya ditemukan pada Selasa, 28 Oktober 2025, di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari dalam kondisi rusak dan warna bodinya telah berubah dari kuning menjadi hitam.

Kronologi Penghilangan Motor BB

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 20 Juli 2024. Saat itu, tim patroli Polresta Kendari mengamankan sejumlah remaja yang terlibat tawuran di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Mandonga. Sejumlah kendaraan turut disita dalam operasi tersebut, termasuk motor milik Resky yang saat itu dipinjam oleh anggota keluarganya.

Keesokan harinya, Minggu, 21 Juli 2024, Resky mendatangi Polresta Kendari untuk mengambil motornya. Namun, kendaraan itu tidak ditemukan. Pencarian ia lanjutkan ke Polda Sultra dan sejumlah polsek, tetapi hasilnya tetap nihil.

“Klien saya sudah mengecek sejak saat motor itu disita, tetapi tidak ditemukan baik di Polresta Kendari, Polda, maupun polsek jajaran,” ujar kuasa hukum Resky dari Yayasan LBH Sultra, Muhammad Fadri Laulewulu, dikutip dari Kendariinfo.

Setelah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, motor tersebut akhirnya ditemukan di area penyimpanan BB Polresta Kendari. Namun kondisi fisiknya telah berubah drastis: warna bodi berganti, sejumlah komponen hilang, dan beberapa bagian tampak rusak berat.

“Nomor rangka, mesin, dan identitas kendaraan masih sesuai dengan BPKB, tapi kondisinya sudah tidak seperti sebelumnya,” kata Resky.

Fadri menduga kerusakan terjadi saat motor berada dalam penguasaan pihak kepolisian. Ia meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari institusi terkait.

Dua Oknum Polisi Diduga Gunakan dan Bongkar Motor BB

Berdasarkan informasi yang dihimpun, motor milik Resky ternyata digunakan oleh Briptu AF dan Bripda IGA. Keduanya diduga membongkar bagian-bagian motor untuk kemudian ditukar, bahkan sempat menyembunyikan kendaraan tersebut di sebuah gudang. Setelah kasus mencuat, motor itu dibawa kembali ke tempat penyimpanan barang bukti.

Kepala Seksi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawal, membenarkan adanya penindakan terhadap dua oknum tersebut.

“Kami wajib memberikan tindakan tegas, mulai dari hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian secara pribadi, proses institusi tetap berjalan,” tegas Fadly, Kamis (13/11).

Ia menegaskan bahwa proses penegakan disiplin Polri tidak dapat dihentikan oleh upaya damai.

“Perdamaian hanya bisa menjadi pertimbangan meringankan, tetapi tidak menghapus pelanggaran disiplin dan etik,” jelasnya.

Dua anggota tersebut masing-masing bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polresta Kendari. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Fadly memastikan proses etik akan dipercepat sesuai instruksi pimpinan.

“Ini perintah langsung dari pimpinan agar diproses cepat. Kami upayakan sidang kode etik digelar bulan ini,” pungkasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *