MPB-Indonesia Gruduk Kejati Sultra, Adanya Dugaan Keterlibatan PT. RCBM di Pusaran Kasus PT Antam Blok Mandiodo
DELIKSULTRA. COM:KEMDARI-Puluhan massa yang tergabung dalam merah putih berkibar Indonesia (MPB-indonesia) berunjukrasa di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara Senin 29 April 2024
Aksi unjukrasa yang di gelar MPB-indonesia imbas dari adanya dugaan PT rasih cahaya bintang mineral terlibat dalam pusaran korupsi di wiup PT Antam blok mandiodo yang saat ini para terdakwanya telah di Vonis bersalah oleh hakim
Ados, kordinator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa perusahaan dimaksud diduga ikut terlibat dalam pusaran Tipikor dengan melakukan pembelian cargo nickel di wiup PT Antam blok mandiodo
Dan berdasarkan hasil pantauan MPB-indonesia, tandas dia, bahwa PT rasih cahaya bintang mineral selama beroperasi sudah mengeluarkan beberapa kapal tongkang yang kami duga cargo yang di angkut berasal dari wilayah izin usaha PT Antam
Bukan itu saja kata Ados bahwa merah putih Indonesia juga menemukan informasi direktur PT rasih cahaya bintang mineral pernah di panggil oleh Kejari Konawe sebagai perusahan treding yang melakukan pembelian ore di wiup PT Antam
Olehnya itu, secara kelembagaan merah putih Indonesia menyatakan sikap
1. Meminta Kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk memanggiL Direktur PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral sebagai klarifikasiasi atas dugaan kami saat ini
2. Meminta kejaksaan tinggi sultra untuk memastikan kebenaran informasi atas surat panggilan kejari Konawe kepada direktur PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral
3. Meminta kejaksaan agar menadalami kembali terkait keterlibat perusaan PT. Rasih Cahaya Bintang Mineral terkait pusaran kasus Antam TBK blok Mandiodo
4. Meminta kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Tidak Tebang pilih dalam proses penegakan Hukum dan menuntaskan secara keseluruhan terhadap perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus PT. Antam TBk Mandiodo
5. Kami secara kelembagaan mendukung setiap langkah kejaksaan tinggi dalam memberantas para pelaku – pelaku penambang Illegal di wilayah sulawesi Tenggara
KasiPenkum Kejati Sultra Dody dalam keterangannya di hadapan massa aksi mengatakan pernyataan sikap telah ia terima dan selanjutnya akan menyampaikan ke pimpinan
” Nanti pernyataan sikap adik adik akan saya teruskan ke pimpinan namun demikian, tetap akan di telaah apakah masuk dalam kategori Tipikor atau ilegal mining,” jelas dia menambahkan
Dody juga menguraikan terkait penanganan perkara korupsi bidang pertambangan di blok mandiodo dengan delapan terdakwa sudah vonis dan selanjutnya akan di laksanakan juga vonis pada empat terdakwa lainnya tanggal 6 mei 2024 di PN Tipikor Kendari