Nama Wakil Bupati Kolaka Muncul di Fakta Persidangan, KASAD Sultra Minta Kejati Menindaklanjuti
Deliksultra.com, Kendari – Gelombang desakan pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi tambang di Kolaka Utara kembali menguat. Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (KASAD) Sulawesi Tenggara menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (22/12/2025), menuntut penambahan tersangka dalam perkara yang disebut merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Dalam aksi tersebut, massa meminta penyidik Kejati Sultra segera menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam skandal korupsi pertambangan dengan modus rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN).
Diketahui, Kejati Sultra sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara ini. Tujuh di antaranya kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Pengadilan Negeri Kendari. Praktik ilegal tersebut ditengarai menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp233 miliar.
Koordinator aksi, Aldi Lamoito, mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan terbaru muncul sejumlah nama baru yang diduga memiliki peran penting dalam praktik korupsi tambang di Kolaka Utara.
“Fakta konferensi telah mengarahkan jelas kepada beberapa nama besar, setelah terdakwa Dirut PT.Amin Mohamad Machrusy memberikan keterangan mengenai keterlibatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT.Babarina Putra Sulung. Secara tidak langsung jelas Komisaris PT.BPS harus di periksa yang dengan kata lain merupakan Ayah dari Husmaluddin yaitu H.Tasman
Keterangan tersebut disampaikan Machrusy diluar ruang sidang saat waktu skorsing sidang, Ia menyebut bahwa PT Babarina Putra Sulung merupakan pihak yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui koordinasi dengan Husmaluddin yang akrab disapa Lulunk,” jelas Aldi.
Lanjut Aldi, pada satu sisi persidangan yang di mana dirut perusahaan pabrik nikel PT Huady Nikel Aloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, diduga memberikan kesaksian palsu dari Keterangan Jos Stefan Hideky kemudian dibantah oleh terdakwa Moch Machrusy, bahwa dirinya tidak pernah melakukan kerja sama jual beli ore nikel dengan PT Huady Nikel Aloy Indonesia.
Yang ada, kata dia, kerja sama penjualan dokumen kouta RKAB atau yang kerap disebut dokumen terbang. Tak hanya itu, Moch Machrusy mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja sama jual beli ore nikel sebagaimana yang telah diperlihatkan di hadapan hakim.
Menurut Aldi, tiga nama yang disebut dalam persidangan tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan hasil tambang ilegal di Kolaka Utara.
“Mereka disinyalir bukan hanya mengetahui aktivitas penambangan ilegal tersebut, namun mereka juga menikmati keuntungan dari hasil kejahatan lingkungan menggunakan RKAB Bodong milik PT.Amin dan merangkul sumber daya negara,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu koordinator lapangan aksi KASAD Sultra Bersatu, Andri Togala, secara tegas meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang namanya mencuat dalam persidangan.
“Karena dalam Fakta persidangan keterangan Terdakwa Dirut PT.Amin tersebut menjelaskan bahwa mereka di duga menerima uang Dari penggunaan dokumen tersebut, terdapat kesepakatan imbalan sebesar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton nikel yang terjual atau jika di rupiahkan di taksir mencapai puluhan miliar rupiah dalam memuluskan proses penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut,” papar Andri.
Ia menegaskan, KASAD Sultra Bersatu mendesak penyidik Kejati Sultra agar segera menetapkan H. Tasman, Husmaluddin, dan Jos Stefan Hideky sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan tersebut.
Reporter : Andri







