Notaris di Bandung Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Terbitkan Akta Bermasalah Terkait Yayasan Unsultra

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Jakarta – Seorang notaris asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dian Indrawaty Gunawan, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik yang diduga menjadi dasar perubahan kepengurusan Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Laporan itu dilayangkan oleh M. Aldiansyah Alala, anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus ahli waris pendiri yayasan, Ir. Alala, pada Senin (19/1/2026).

Kuasa hukum ahli waris, Dr. M. Yusuf, menjelaskan laporan tersebut bermula dari diterbitkannya dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-AH.01.06-0001018 tertanggal 6 Januari 2026, yang diajukan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum oleh Notaris Dian Indrawaty Gunawan.

Menurut Yusuf, penerbitan AHU tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi kepengurusan Yayasan Unsultra versi mantan Gubernur Sultra, Nur Alam, serta mengesahkan aktivitas akademik Unsultra di bawah kepengurusan yang disengketakan.

“Klien kami telah melaporkan Notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 391 dan atau Pasal 393 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Yusuf saat ditemui di Kampus Unsultra, Rabu (21/1/2026).

Yusuf mengungkapkan, akta perubahan Yayasan Unsultra yang sah berdasarkan historis pendirian oleh Ir. Alala telah dilakukan sejak November 2025 dan telah memperoleh pengesahan AHU dari Ditjen AHU Kemenkumham.

Namun belakangan, kata dia, Nur Alam melalui Notaris Dian Indrawaty kembali mengajukan perubahan akta yayasan, yang dalam prosesnya diduga terjadi pemalsuan dokumen. Untuk menutupi dugaan tersebut, akta baru kemudian dibuat di Jakarta Selatan.

Akta inilah, lanjut Yusuf, yang diduga menjadi dasar pengajuan AHU baru, sehingga terbit AHU versi Nur Alam dari Ditjen AHU Kemenkumham.

Tak hanya melaporkan notaris, Yusuf menegaskan pihaknya juga akan melaporkan Nur Alam dan sejumlah pihak lain atas dugaan penggelapan historis pendirian yayasan, pemalsuan identitas pekerjaan pendiri, serta perubahan tidak sah terhadap struktur pembina dan pengurus yayasan.

“Sejak 2023 saya sudah diberi kuasa untuk melaporkan penggelapan dan pemalsuan identitas dalam akta tahun 2010 yang dibuat oleh Nur Alam. Namun saat itu tidak saya lakukan demi menghindari perpecahan. Dalam kondisi saat ini, laporan akan kami ajukan ke Polda Sultra,” tegasnya.

Yusuf menambahkan, kedudukan Ir. Alala sebagai pendiri Yayasan Unsultra telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2001.

Sebagai informasi, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra didirikan pada 9 Juli 1986 berdasarkan Akta Nomor 15 oleh Ir. Alala. Dalam anggaran dasar awal, jabatan Ketua Umum yayasan dijabat secara ex officio oleh Gubernur Sultra.

Namun, ketentuan tersebut kemudian diubah karena bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, yang menegaskan pemerintah hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan perguruan tinggi swasta.

Atas dasar itu, Ir. Alala melakukan perubahan anggaran dasar melalui Akta Notaris Nomor 30 Tahun 1990, sehingga jabatan Ketua Umum dijabat secara pribadi, bukan lagi secara ex officio.

Meski demikian, pada tahun 1993, eks Gubernur Sultra La Ode Kaimoeddin menerbitkan SK Nomor 199 yang mengalihkan jabatan Ketua Umum Yayasan Unsultra sekaligus merombak total kepengurusan yayasan.

Langkah tersebut kemudian digugat Ir. Alala ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ujung Pandang (Makassar). Gugatan tersebut dimenangkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang menegaskan SK tersebut cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta anggaran dasar yayasan.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *