Oknum PPTK Diduga Pakai Sertifikat Palsu, LPKP Laporkan ke Kejati Sultra
Deliksultra.com, Kendari – Lembaga Pemantau Kebijakan dan Pendidikan (LPKP) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra ke Kejaksaan Tinggi Sultra, Kamis (14/8/2025).
Ketua Umum LPKP Sultra, Filman Ode, mengatakan sertifikat yang digunakan oknum berinisial FS diduga palsu dan tidak terdaftar secara resmi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sertifikat tersebut digunakan sebagai syarat administrasi untuk menjabat PPTK sebagaimana diatur dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 69 ayat (1).
“Setelah diverifikasi ke LKPP, sertifikat FS tidak terdata di sistem resmi dan ditemukan indikasi manipulasi dokumen,” ujarnya.
Menurut Filman, temuan ini telah dilaporkan ke Sekretaris Daerah Provinsi Sultra sejak Desember 2024, namun tidak mendapat tanggapan. LPKP menduga Sekda melindungi FS dan terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Selain pemalsuan dokumen, LPKP juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dana publikasi di seluruh biro dan OPD sejak 2023–2025, yang diduga diatur oleh Sekda.
Filman menyebut dugaan pelanggaran ini terkait dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan dokumen, serta Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2021.
LPKP meminta Gubernur Sultra mengevaluasi seluruh PPTK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta mendesak Kejati Sultra segera menyelidiki dan menyidik kasus dugaan pemalsuan sertifikat dan korupsi tersebut. Pihaknya juga meminta Rektor Universitas Halu Oleo menarik kembali pejabat asal UHO yang menjabat sebagai Sekda dan Plt Kadis Pendidikan Sultra.
Reporter : Andri







