Oknum TNI AD Aktif Terlibat Bisnis Tambang di Wawonii, Jabat Komisaris Utama dan Pemegang Saham Rp1,5 Miliar
Deliksultra.com, Kendari – Keterlibatan oknum anggota aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam bisnis pertambangan mencuat di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan dokumen yang diterima media ini, seorang prajurit aktif TNI AD berpangkat Kopral Satu (Koptu) bernama Aditia Warman tercatat sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas di perusahaan tambang PT Adnan Jaya Sekawan (AJS).
Dalam dokumen tersebut, Koptu Aditia Warman tercatat memiliki 1.500 lembar saham dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Selain itu, nama Andi Muhammad Luthfi juga terdaftar sebagai komisaris dengan kepemilikan 250 lembar saham senilai Rp250 juta.
PT Adnan Jaya Sekawan diketahui bergerak di sektor pertambangan batu diorit dan beroperasi di Pulau Wawonii. Tidak hanya melakukan aktivitas penambangan, perusahaan tersebut juga dilaporkan tengah melakukan pembangunan smelter, yang menandakan skala usaha industri ekstraktif berskala besar.
Rencana aktivitas pertambangan PT AJS belakangan menjadi sorotan publik, menyusul adanya dugaan penertiban Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di wilayah tersebut. Wawonii sendiri selama ini dikenal sebagai kawasan yang sensitif terhadap aktivitas pertambangan karena faktor lingkungan dan penolakan masyarakat.
Keterlibatan anggota aktif TNI dalam perusahaan tambang memicu pertanyaan serius, mengingat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas melarang prajurit aktif terlibat dalam kegiatan bisnis, termasuk menduduki jabatan komisaris atau direksi perusahaan.
Dandim 1417 Kendari, Letkol Arm Danny A.P. Girsang, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, mengaku belum dapat memberikan keterangan karena tengah mengikuti kegiatan video conference.
“Saya sedang vidcon. Bisa konfirmasi ke staf saya atau ke Dan Unit Intel Kodim,” ujarnya singkat, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, Koptu Aditia Warman saat dikonfirmasi tidak membantah keterlibatannya di perusahaan tersebut. Ia mengklaim telah mengajukan permohonan pensiun sejak Juni 2025.
“Saya mau fokus di tambang, makanya saya ajukan permohonan pensiun di 2025 bulan Juni,” ucapnya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada bukti resmi berupa Surat Keputusan (SK) pensiun yang menunjukkan bahwa Koptu Aditia Warman telah berstatus purnawirawan. Artinya, secara hukum dan administrasi, yang bersangkutan masih berstatus prajurit aktif TNI AD.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya pelanggaran disiplin militer dan konflik kepentingan, serta berpotensi mencederai prinsip netralitas TNI. Publik pun mendesak adanya klarifikasi terbuka dan penelusuran serius dari institusi TNI maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam bisnis pertambangan di Pulau Wawonii.
Reporter : Andri







