Oknum TNI AU Lanud Haluoleo Terseret Kasus Curanmor, Polisi Telusuri Dugaan Penadah

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Nama seorang prajurit TNI AU di Lanud Haluoleo, Prada Taufik Hidayat, ikut terseret dalam pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang tengah ditangani Polresta Kendari. Ia diduga menerima motor hasil kejahatan dari dua tersangka pelaku curanmor yang lebih dahulu diamankan.

Dugaan tersebut mencuat setelah dua pelaku, Muh Aditya Yasnur alias Panji dan Reskiyawan Saputra alias King, memberikan keterangan kepada penyidik bahwa mereka telah beberapa kali menjual kendaraan hasil curian kepada prajurit tersebut. Dalam pemeriksaan, keduanya mengklaim transaksi terjadi hingga tujuh kali.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Prada Taufik Hidayat. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari unsur Provost dan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) sebagai bagian dari prosedur koordinasi lintas institusi.

“Yang bersangkutan mengakui pernah membeli satu unit motor trail jenis Honda CRF. Namun ia menyatakan tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana,” ujar Welliwanto.

Motor trail yang dimaksud kini telah diamankan aparat dan diserahkan ke Polsek Ranomeeto untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Prada Taufik membantah tudingan pembelian motor jenis Yamaha Mio M3 seharga Rp1,7 juta sebagaimana disebutkan oleh para tersangka.

Meski terdapat bantahan, kepolisian masih mendalami aliran distribusi kendaraan curian tersebut. Fokus penyidik saat ini adalah menguji konsistensi keterangan para tersangka serta memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dari pihak yang diduga sebagai penadah.

Di sisi lain, Komandan Lanud Haluoleo, Kolonel Pnb Tarmuji Hadi Susanto, menegaskan komitmen institusinya untuk bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum oleh prajurit aktif.

Ia menekankan bahwa proses yang berlangsung merupakan bentuk kerja sama antara kepolisian dan aparat militer, sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Tidak ada upaya menutup-nutupi. Jika terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak Lanud juga memastikan bahwa investigasi internal oleh POM AU tetap berjalan secara paralel untuk menilai sejauh mana keterlibatan prajurit yang bersangkutan. Hingga kini, statusnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.

Reporter : Dandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *