Pemkab Bombana Keluarkan Rekomendasi Tata Ruang untuk PT SIP, LINK Sultra: Ada Kejanggalan
Deliksultra.com, Kendari – Pemerintah Kabupaten Bombana resmi menerbitkan rekomendasi kesesuaian tata ruang bagi PT Sultra Industrial Park (PT SIP) untuk pengembangan kawasan industri. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana, dengan nomor registrasi 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025.
Namun, kebijakan ini memunculkan tanda tanya dari sejumlah kalangan. Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen, menyebut rekomendasi tersebut menyimpan kejanggalan.
“Kami memandang ada keanehan dalam proses ini. Rekomendasi diberikan kepada PT SIP di atas lahan seluas 1.368 hektare, yang ternyata berada di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) aktif milik PT Panca Logam Makmur (PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI),” ujar Andriansyah dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
Menurut Andriansyah, kawasan yang masuk dalam rencana pengembangan industri itu tak hanya berada di atas WIUP aktif, tetapi juga mencakup kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, serta areal penggunaan lain (APL). Ia mempertanyakan dasar Pemkab Bombana dalam menerbitkan rekomendasi tersebut.
“Biasanya, penyesuaian tata ruang dilakukan setelah izin usaha tambang berakhir atau dicabut. Tapi ini belum, izinnya masih aktif,” tegasnya.
Ia menambahkan, dukungan terhadap pembangunan kawasan industri tetap penting, namun seharusnya dilakukan secara prosedural dan tidak tumpang tindih dengan perizinan lain yang masih berlaku.
“Kami mendukung peningkatan investasi dan pengembangan industri di Bombana, tapi harus tetap mengikuti aturan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bombana, Pajawa Tarika, membenarkan bahwa rekomendasi tersebut telah dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar penerbitan dokumen yang menyangkut lahan yang masih dalam izin usaha tambang aktif.
“Ini adalah rekomendasi kesesuaian tata ruang,” kata Pajawa singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Reporter : Andri







