Pemprov Sultra Sebut Hoaks, Data Kementerian Justru Catat SK Gubernur soal Tambang Batuan di Wawonii
Deliksultra.com, Kendari – Polemik izin pertambangan batuan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), kian memanas. Di saat sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sultra secara terbuka membantah dan bahkan menuding pemberitaan media sebagai hoaks, data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru mengungkap bahwa pencadangan wilayah tambang tersebut tercatat dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra.
Bantahan keras itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sultra, Andi Syahrir, bersama Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badalla, pada Senin (27/1/2026). Keduanya menepis tudingan bahwa Gubernur Sultra menerbitkan izin pertambangan batuan baru di Pulau Wawonii.
Dalam pernyataannya, kedua pejabat Pemprov Sultra tersebut bahkan melabeli pemberitaan media terkait izin tambang di Wawonii sebagai hoaks. Tak hanya itu, media yang mengungkap informasi tersebut disebut abal-abal dan diancam dengan konsekuensi hukum, sebuah sikap yang menuai sorotan serius terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik.
Di tengah bantahan tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, justru membeberkan data resmi Kementerian ESDM melalui unggahan video berdurasi sekitar dua menit di akun Instagram resminya.
Dalam video itu, Andri mengulas secara eksplisit bahwa pencadangan Wilayah Perizinan Pertambangan (WPP) batuan di Pulau Wawonii tercatat dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 540, dengan luas mencapai 626 hektare.
“Fakta ini menegaskan bahwa proses pencadangan wilayah tambang tersebut, secara administratif disahkan oleh Gubernur Sultra. Selain pencadangan wilayah, data kementerian juga memuat informasi mengenai struktur direksi dan pemegang saham perusahaan pemegang izin,” beber Andri Darmawan dalam videonya.
Komposisi direksi dan pemegang saham perusahaan pemegang izin tersebut kini menjadi perhatian publik dan akan ditelusuri lebih lanjut, seiring menguatnya sorotan terhadap proses perizinan tambang di wilayah pulau kecil.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan (Pemkab Konkep) juga menyampaikan bantahan tegas. Pemkab menyatakan tidak pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang seharusnya menjadi salah satu dasar utama dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
Menurut Pemkab Konkep, PKKPR untuk wilayah tambang batuan tersebut disebut-sebut diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait, bukan oleh pemerintah kabupaten. Padahal, secara prinsip, kewenangan kesesuaian tata ruang berada pada pemerintah daerah setempat.
Kondisi ini, kata Andri Darmawan, memunculkan tanda tanya besar dan memicu kecurigaan publik terhadap proses perizinan yang dinilai tidak transparan. Terlebih, sejumlah informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di beberapa desa yang masuk dalam wilayah izin tersebut tidak ditemukan komoditas batuan diorit sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
“Isu lain yang mengemuka, izin pertambangan batuan tersebut diduga hanya menjadi kamuflase. Sejumlah pihak menduga aktivitas tambang yang sesungguhnya berpotensi mengarah pada eksploitasi nikel, mengingat karakteristik geologi Pulau Wawonii yang dikenal memiliki potensi mineral logam,” ungkapnya.
Polemik ini mendorong desakan publik agar pemerintah pusat dan daerah membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan, sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun manipulasi izin tambang di wilayah pulau kecil yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.
“Kita akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses penerbitan izin pertambangan di Wawonii,” tegas Andri Darmawan menutup.
Reporter : Andri







