Pengangkatan Pejabat Bermasalah di Pemprov Sultra Tuai Kritik: Reformasi Birokrasi Dipertanyakan

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada awal Oktober 2025 memunculkan gelombang kritik dari berbagai kalangan. Di antara nama-nama yang dilantik, sosok Dr. Muh. Subhan, A.K., S.T., M.T., menjadi sorotan tajam publik setelah kembali menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang.

Direktur GAT Institut, Ashabul Akram, menilai kebijakan rotasi dan promosi jabatan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pemerintah seharusnya mengedepankan asas profesionalitas dan rekam jejak dalam setiap penempatan jabatan. Ketika seseorang yang pernah mendapat sanksi disiplin kembali diberi posisi penting, publik tentu berhak mempertanyakan integritas proses tersebut,” kata Ashabul, Jumat (24/10/2025).

Menurut informasi yang beredar, Dr. Subhan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi demosi saat bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra karena dugaan pelanggaran disiplin dan rendahnya kinerja. Namun, kini ia kembali dipercaya menduduki jabatan Eselon III.a dengan hak dan tunjangan jabatan penuh.

Pelantikan yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka itu, memantik tanda tanya besar di kalangan pemerhati kebijakan publik. Banyak yang menilai langkah tersebut justru menjadi preseden buruk dalam upaya memperkuat sistem merit di tubuh birokrasi daerah.

“Kalau orang yang pernah mendapat sanksi bisa kembali menempati posisi strategis tanpa penjelasan terbuka, maka semangat reformasi birokrasi di Sultra bisa dianggap hanya slogan,” tegas Ashabul.

Hingga kini, pihak Pemprov Sultra belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pertimbangan pengangkatan kembali ASN tersebut. Publik pun menunggu jawaban dari Gubernur Andi Sumangerukka — apakah keputusan ini bagian dari proses pembinaan ASN, atau justru sinyal kemunduran dalam upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas di Bumi Anoa.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *