Pengawas Yayasan Unsultra Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polda Sultra
Deliksultra.com, Kendari – Pengawas Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Unsultra), Muh. Nasir Andi Baso, melaporkan dugaan tindak pidana keterangan palsu dalam akta autentik ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Ia menegaskan namanya dicantumkan seolah-olah mengundurkan diri dalam dokumen resmi yayasan, padahal dirinya tidak pernah menyatakan mundur dari jabatan tersebut.
Laporan pengaduan itu diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada Senin, 11 Januari 2026. Dugaan pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keterangan palsu dalam akta autentik.
Kasus ini bermula dari terbitnya Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 3 September 2025. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar adanya pernyataan pengunduran diri pengawas yayasan, termasuk nama Muh. Nasir Andi Baso.
Dalam pengaduannya, Nasir menyebut berita acara rapat pembina itu diterbitkan oleh M. Yusuf bersama Prof. Andi Bahrun dan pihak-pihak lain selaku pembina yayasan. Pada dokumen tersebut, tepatnya pada halaman tiga poin tiga, tertulis bahwa ketua dan anggota pengawas yayasan menyatakan menerima pengunduran diri.
Nasir menegaskan bahwa pernyataan itu tidak pernah disampaikannya, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang menyatakan pengunduran dirinya sebagai pengawas Yayasan Unsultra.
“Atas dicantumkannya seolah-olah saya mengundurkan diri, padahal tidak pernah, saya merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polda Sultra,” tulis Nasir dalam laporan pengaduannya, Senin (12/1/2026).
Sebagai bukti awal, Nasir melampirkan satu rangkap Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dipersoalkan. Ia berharap kepolisian dapat menelusuri proses penerbitan dokumen tersebut dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan akta yang dinilainya bermasalah.
Sementara itu, kuasa hukum Nasir, Fatahillah, menyebut dugaan keterangan palsu yang dilaporkan kliennya juga berkaitan dengan penggunaan jabatan rektor oleh Prof. Andi Bahrun. Menurutnya, Andi Bahrun sudah tidak lagi menjabat sebagai rektor saat dokumen tersebut digunakan.
“Jadi keterangan palsunya dia ini karena masih menggunakan surat atas nama jabatan rektor, sedangkan dia sudah dipecat tanggal 7 Januari 2026,” ujar Fatahillah.
Reporter : Andri







