Pengerjaan Jalan di Koltim Rugikan Negara 5,7 Miliar, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Lima Tersangka

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com,Kendari – Polda Sultra melalui Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan 5 (lima) tersangka dalam perkara pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Diketahui total kerugian negara dari pengerjaan tiga proyek dari hasil audit Inspektorat dan BPKP senilai 5,7 Miliar.

Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit III Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara tersebut berawal dari pengerjaan tiga paket proyek.

“Yang satu paket proyek menggunakan anggara DAK, Peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan anggaran DAK, kemudian pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021, kemudian pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia menggunakan dana DAU,” jelasnya saat ditemui diruangannya, Jum’at 3 November 2023.

Untuk kasus yang pertama, lanjutnya, yaitu pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya yang menggunakan anggaran DAK 2021, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka.

“Jadi yang pertama inisial JR selaku PPK, AG selaku PPTK, dan HS selaku pelaksana kegiatan,” lanjutnya mengatakan.

Disebutkannya juga, berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat dan BPKP, kerugian negara yang diakibatkan pekerjaan pertama tersebut mencapai Rp3,8 miliar.

“Jadi itu untuk pekerjaan pertama,” sebutnya

Kemudian yang kedua, pada pekerjaan lanjutan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya, Lere Jaya tahun 2021 menggunakan DAU, pihaknya juga telah menetapkan 3 tersangka yang sama, dianta7, JR selaku PPK, AS selaku PTPK, NS selaku pelaksana, juga merupakan direktur perusahaan pelaksana.

“Jadi dalam pekerjaan tersebut dari hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar,” jelasnya

Dijelaskannya lagi, untuk pekerjaan yang ketiga yaitu, dugaan pekerjaan pengaspalan jalan ruas Gunung Jaya, Polipolia dengan menggunakan DAU.

“Adapun yang kita jadikan tersangka, pertama inisal JR selaku PPK, kemudian AS selaku PPTK, dan YP penyedia atau pelaksana kegiatan. Berdasarkan hasil audit, didapatkan kerugian negara sebesar Rp431 juta

“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya lagi.

Kemudian, sambungnya, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman terkait dengan pasal 2 dan 3 yaitu minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp200 juta dan maksimalnya Rp1 miliar.

“Kasus ini telah kami limpahkan ke Kejati Sultra dan tinggal menunggu hasil penelitian dari mereka, apakah dinyatakan lengkap atau bagaimana, untuk perkembangan selanjutnya akan kami infokan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *