Pengurusan Plat Nomor Kendaraan di Polda Sultra Tanpa Pungli

waktu baca 1 menit

Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menampik adanya pungli dari pengurusan pelat nomor kendaraan.

Dir Lantas Polda Sultra Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati mengatakan bahwa saat ini Dit Lantas Polda Sultra melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi ERI (Electronic Registrasi dan Indentifikasi).

“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem Online dan mencegah terjadinya Pungutan Liar atau pungli,” ujarnya, pada Senin (03/07/2023).

Mantan Kasat Lantas Polres Kendari itu juga menuturkan, aplikasi ERI merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesia. Selai itu ERI juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit lantas Polda Sultra.

“Nomor Plat pilihan juga sudah ter akreditasi melalu sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang di lakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke Negara,” pungkasnya.

Berikut Tarif PNBP NRKB pilihan, BERDASARKAN PP NO. 60 TAHUN 2016 :

– NRKB 1 ANGKA BLANK
RP. 20.000.000

– NRKB 1 ANGKA HURUF
RP. 15.000.000

– NRKB 2 ANGKA BLANK
RP. 15.000.000

– NRKB 2 ANGKA HURUF
RP. 10.000.000

– NRKB 3 ANGKA BLANK
RP. 10.000.000

– NRKB 3 ANGKA HURUF
RP. 7.500.000

– NRKB 4 ANGKA BLANK
RP. 7.500.000

– NRKB 4 ANGKA HURUF
RP. 5.000.000

Reporter : Man

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *