Peredaran Rokok Ilegal di Sultra Kian Bebas, Bea Cukai Dinilai Tutup Mata
Deliksultra.com, Kendari – Peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Sejumlah merek rokok jenis mild seperti Gess Bold, Gan Bold, King Gared, dan Tabaco Extra diduga beredar tanpa pita cukai, bahkan ada yang memakai pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Padahal, sesuai aturan, pelanggaran cukai dapat berujung sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya disetor.
Sorotan publik semakin tajam setelah mencuat isu adanya gudang rokok ilegal terbesar di Kendari yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya. Gudang itu disebut-sebut beroperasi bebas dan kabarnya memiliki bekingan aparat.
Sahrul, perwakilan Aliansi OKP dan Mahasiswa Sulawesi, menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat.
“Kami berharap ada sinergi aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal ini demi menjaga penerimaan negara,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Nada serupa juga disampaikan Ketua LSM LIRA, Amir. Ia mendesak kepolisian turun tangan langsung.
“Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat jangan tinggal diam,” tegasnya.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dianggap mengancam kesehatan publik. Karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada dan segera melapor bila menemukan peredaran produk mencurigakan.
Dengan langkah tegas dan kerja sama semua pihak, diharapkan praktik ilegal ini bisa ditekan sehingga penerimaan negara tetap terjaga dan masyarakat terlindungi dari bahaya kesehatan.
Reporter : Andri







