Permintaan Maaf yang Menjadi Bumerang, Guru di Konsel Dihadapkan pada Tuduhan Penganiayaan

waktu baca 3 menit

Deliksultra, Konawe Selatan – Supriani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatab Perempuan (LPP) Kendari, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya.

Penahanan ini dilakukan setelah laporan dari orang tua murid yang merupakan anggota Kepolisi yang bertugas di Polsek Baito pada April 2024.

Suami Supriani, Katiran, menyatakan bahwa sebelum kejadian ini, mereka tidak mengetahui adanya tuduhan penganiayaan tersebut.

Ia mengungkapkan, saat diminta datang ke Polsek, istrinya ditanya mengenai tuduhan memukul murid, yang dibantahnya. Katiran menceritakan bahwa saat itu, keponakan dari Supriani yang merupakan saksi justru mengatakan bahwa korban jatuh saat bermain.

“Istri saya ditanya apa benar dia memukul, istri saya bilang dia tidak pernah memukul apalagi sampai melepuh dibagian paha korban. Sempat kembaran anak ini bilang kalau saudaranya jatuh ketika sedang bermain dengan temannya, namun saat itu terduga korban dan kembarannya disuruh ke dapur,” ucap dia kepada awak media ini, Senin (21/10/2024).

Pekan berikutnya, Supriani dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor. Penyidik menyampaikan bahwa tujuh siswa menyaksikan kejadian tersebut, namun ketika ditanya, hanya tiga siswa yang disebutkan namanya.

Katiran menegaskan bahwa keponakannya, salah satu siswa tersebut, membantah melihat Supriani memukul.

Usai pemeriksaan, Kepala Sekolah dan Wali Kelas terduga korban juga diperiksa dan mengungkapkan bahwa tidak ada tindakan pemukulan yang dilakukan oleh Supriani.

“Sedangkan guru-guru yang saya tanya, mereka tidak pernah merasa ada kejadian pemukulan terhadap murid,” katanya.

Meskipun demikian, pihak penyidik meminta Supriani untuk meminta maaf kepada orang tua korban agar masalah ini tidak berlanjut. Dengan berat hati, Supriani mengikuti permintaan itu.

Namun, permintaan maaf tersebut justru digunakan oleh pelapor untuk melanjutkan kasus ini, membuat Katiran merasa terjebak.

“Saya, istri saya, dan KS datang ke rumah orang tua murid. Istri saya meminta maaf sambil nangis, karena istri merasa tidak pernah memukul. Tapi dengan keadaan terpaksa istri harus minta maaf, supaya masalah ini cepat selesai,” ungkapnya.

Ia mencatat bahwa ada perdebatan di antara rekan-rekan guru tentang permintaan maaf tersebut, dengan beberapa berpendapat seharusnya Supriani tidak meminta maaf.

“Seperti yang saya takutkan sebelumnya, kalau istri saya minta maaf, artinya sama saja istri saya mengakui kesalahannya, tapi mau bagaimana, kami ingin masalah ini cepat kelar,” ucapnya.

Pihak orang tua murid kemudian meminta denda sebesar Rp50 juta jika kasus ini ingin dihentikan. Katiran yang merupakan petani mengaku terkejut dengan jumlah tersebut, mengingat kondisi keuangan mereka yang terbatas. Ia sempat menawarkan Rp10 juta, tetapi ditolak.

“Saya seorang petani, istri saya guru honorer, dimana kami mau ambil uang 50 juta, yang bisa saya sanggupi 10 juta, tapi mereka tidak mau,” ngakunya.

Pada 17 Oktober 2024, Supriani diminta ke Kantor Kejari Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan di situ ia langsung ditahan. Katiran mengharapkan keadilan dan meminta bantuan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin.

“Saya harap istri saya cepat keluar, dan permasalahan ini cepat selesai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, menyatakan bahwa pihak Polres sedang menyusun tanggapan terkait penanganan kasus ini. Ia menambahkan bahwa Polsek Baito telah memberikan kesempatan untuk penyelesaian damai, namun pelapor ingin kasus ini dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak ada kesepakatan perdamaian, maunya pelapor lanjut sesuai aturan,” katanya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *