Polda Sultra Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Mewah Rp9,9 Miliar
Deliksultra.com, Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat mewah Azimut Yachts 43 Atlantis 56. Kasus ini menyeret nama pejabat daerah dan kontraktor, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,05 miliar.
Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Tribun Presisi, Jumat (12/9/2025). Ia didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, serta Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian.
“Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan yang mengharuskan barang asli, baru, dan bukan rekondisi. Namun yang dihadirkan justru kapal bekas buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dengan status impor sementara,” tegas Kapolda.
Modus Korupsi
Kasus ini bermula dari paket belanja modal pengadaan alat angkutan air penumpang tahun anggaran 2020 di Biro Umum Setda Provinsi Sultra. Dari nilai pagu Rp12,18 miliar, kontrak ditetapkan Rp9,98 miliar yang dimenangkan oleh CV Wahana.
Dalam praktiknya, pembayaran senilai Rp8,93 miliar cair pada 23 Juli 2020. Dari angka itu, Rp8,05 miliar dipakai membeli kapal bekas, Rp100 juta dijadikan fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta mengalir ke seorang penghubung bernama Idris, S.H.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra menyebut kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar. Kerugian ini bersifat total lost karena barang yang diadakan tidak sesuai ketentuan.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Dua orang yang kini ditetapkan tersangka adalah AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AL, Direktur CV Wahana.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berkisar dari penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman kasus ini akan muncul tersangka baru,” ungkap Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman.
Komitmen Polda
Polda Sultra menegaskan kasus ini akan dikawal sampai tuntas. Langkah tegas ini disebut sebagai wujud komitmen Polri dalam memberantas korupsi di wilayah Sultra.
Reporter : Andri







