Polda Sultra Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM Bersubsidi
Deliksultra.com, Kendari – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi jenis Pertalite dalam operasi pengawasan yang dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasubdit I Indagsi, AKBP Ali Rais Ndraha, SH, SIK, M.M.Tr, didampingi Ps Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, IPDA Hasrun, serta perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Dinas ESDM, dan Dinas Perindag Sultra. Konferensi pers tersebut berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, di Halaman Kantor Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kronologi Penindakan
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan yang dilakukan oleh Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra terhadap penyaluran LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Sultra. Dalam operasi tersebut, tim menemukan empat pelaku yang diduga menyalahgunakan LPG 3 Kg dan Pertalite dengan cara memperdagangkannya ke luar wilayah Sultra dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
Pelaku SN ditangkap pada pukul 06.50 WITA di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara. Ia kedapatan mengangkut 230 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan miliknya di Desa Andomesinggo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. LPG tersebut rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp40.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pelaku ER dan YS ditangkap pada pukul 06.45 WITA di lokasi yang sama. Mereka mengangkut 228 tabung LPG 3 Kg dari pangkalan miliknya di Desa Waworaha, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, yang juga akan dijual ke Morowali dengan harga Rp40.000 per tabung.
Pelaku SH ditangkap pada pukul 09.50 WITA di Jl. Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Ia kedapatan mengangkut 139 jerigen berisi BBM jenis Pertalite Ron 90 dengan ukuran 35 liter per jerigen. BBM tersebut berasal dari Kabupaten Kolaka dan akan dijual ke Morowali dengan harga Rp400.000 per jerigen.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil operasi ini, Polda Sultra mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit mobil Isuzu Traga DT 8565 CB bermuatan 139 jerigen Pertalite milik SH.
Satu unit mobil Daihatsu Gran Max DD 8207 XC bermuatan 228 tabung LPG 3 Kg milik ER dan YS.
Satu unit mobil Daihatsu Gran Max DT 8016 CA bermuatan 230 tabung LPG 3 Kg milik SN.
Dampak dan Langkah Hukum
Penyalahgunaan LPG 3 Kg dan BBM bersubsidi ini menyebabkan kelangkaan di wilayah Sultra karena barang tersebut diselundupkan ke luar daerah untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, masyarakat menjadi korban, dan stabilitas pasokan energi di daerah terganggu.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9 tentang Tindak Pidana Migas. Saat ini, penyidik Subdit I Indagsi telah mengamankan para pelaku, saksi, dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Operasi pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat luas.
Reporter : Andri