Polemik Anak dan Tambang, Dugaan Kriminalisasi Bos GAN Seret Eks Kapolda Yan Sultra

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Isu dugaan kriminalisasi dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat.

Nama mantan Kapolda Sultra, Yan Sultra Indrajaya, disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra Djafir Oda.

Sorotan ini menguat setelah muncul informasi bahwa anak Yan Sultra, Mathew Giyan Prasasta, tercatat memiliki kepemilikan saham di PT Citra Silika Malawa (CSM). Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang melibatkan dua perusahaan tambang tersebut.

Kuasa hukum Mahaputra, Kadir Ndoasa, mengungkapkan bahwa kliennya pernah mendapat tekanan agar menghentikan laporan dugaan pemalsuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap PT CSM yang dilayangkan pada 2020. Tekanan itu diduga datang dari Yan Sultra, yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolda Sultra.

Persoalan bermula dari sengketa lahan tambang, PT CSM diduga mengambil alih wilayah konsesi milik PT GAN seluas ratusan hektare, jauh melebihi izin operasi produksi yang dimiliki sebelumnya.

Di tengah polemik tersebut, muncul data izin baru dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM dengan luasan lebih besar, yang dipersoalkan keabsahannya.

Menurut Kadir, laporan yang sempat dicabut oleh kliennya pada 2020 bukanlah keputusan murni, melainkan akibat tekanan. Ia menyebut, pencabutan laporan dalam kondisi demikian seharusnya tidak dianggap sebagai kesepakatan sah secara hukum.

“Pencabutan itu terjadi karena ada tekanan. Bahkan ada ancaman bahwa jika perkara tetap dilanjutkan, akan dicari-cari masalah lain,” ujarnya.

Mahaputra kemudian kembali melaporkan kasus serupa pada 2022. Namun, penyidik menghentikan proses tersebut dengan alasan perkara yang sama tidak bisa diproses dua kali (nebis in idem). Pihak kuasa hukum menilai alasan tersebut tidak tepat karena laporan sebelumnya dicabut dalam kondisi tidak bebas.

Lebih jauh, Kadir menduga ada rekayasa dalam proses hukum yang akhirnya menjerat kliennya sebagai tersangka atas tuduhan laporan palsu. Ia juga menilai keterkaitan keluarga Yan Sultra di perusahaan yang dilaporkan menjadi indikasi adanya kepentingan tertentu.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap Yan Sultra Indrajaya, guna mengungkap dugaan konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan objektif.

“Kami berharap semua pihak yang terkait diperiksa agar perkara ini terang dan klien kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, Yan Sultra Indrajaya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *