Polemik PAW DPRD Koltim Berlanjut, Calon Pengganti Masih Terkendala Proses Hukum
Deliksultra.com, Koltim – Polemik pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) hingga kini masih terus bergulir. Persoalan ini mencuat pasca wafatnya anggota DPRD Koltim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (dapil) IV, pada Kamis (25/9/2025).
Kursi kosong tersebut semestinya diisi oleh calon dengan suara terbanyak berikutnya. Namun, dua peraih suara terbanyak setelah almarhum juga telah meninggal dunia. Sementara, pemilik suara ketiga terbanyak, Husain, tengah menjalani proses hukum. Ia sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Kolaka dan putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Proses Verifikasi Tertahan Aduan Masyarakat
Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat dari DPRD Koltim terkait permintaan verifikasi calon PAW sejak 2 Juli lalu. Namun, proses tersebut tertunda karena adanya laporan masyarakat mengenai syarat pencalonan Husain.
“Surat DPRD kami terima 2 Juli lalu, kami tindak lanjuti paling lambat 5 hari, namun karena ada aduan masyarakat yang menginformasikan calon PAW atas nama Husain tidak lagi memenuhi syarat. Maka kami harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” jelas Anhar.
Ia menegaskan, klarifikasi akan dilakukan kepada calon bersangkutan, pimpinan PDIP, hingga instansi terkait. “Setelah dilakukan klarifikasi baru kami bisa simpulkan apakah yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak,” tambahnya.
Sikap PDIP dan Bawaslu
Juru Bicara DPD PDIP Sultra, Agus Sana’a, saat dikonfirmasi, menyebutkan bahwa usulan PAW sudah memiliki rekomendasi dari DPP. “Konfirmasi sama ketua DPC atau sekretarisnya. Sependek yang saya ketahui, untuk usulan PAW almarhum Adrinus oleh Husain, sudah ada rekomendasi dari DPP Partai,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/7/2025).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, menyerahkan persoalan tersebut pada KPU dan Bawaslu Koltim. “Tanyakan ke KPU dan Bawaslu Koltim. Bawaslu Koltim sudah mengeluarkan imbauan terkait proses PAW ini,” katanya.
Plt Ketua Bawaslu Koltim, Hary Pradinata, membenarkan adanya imbauan tersebut. Menurutnya, regulasi PKPU belum mengatur kasus serupa sehingga pihaknya hanya melakukan langkah pencegahan. “Kalau kasus seperti ini belum ada diatur di PKPU, makanya kita keluarkan imbauan. Kewenangan ada di KPU dan DPRD Koltim,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Sultra, Nengtias, maupun Komisioner KPU Koltim, Murhum, belum memberikan tanggapan meski sudah dikonfirmasi.
Respons Mahasiswa dan Sorotan ke Pemprov Sultra
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Demokrasi (AMPD) Sultra turut menyoroti polemik ini. Ketua AMPD, Ibrahim, meminta KPU dan DPRD Koltim tidak terburu-buru menetapkan PAW.
“Ketua DPRD Koltim dan KPU Koltim tidak boleh terburu-buru melakukan PAW, mengingat yang bersangkutan masih berproses hukum, dan belum ada putusan inkrah,” kata Ibrahim.
Ia juga mengingatkan agar Gubernur Sultra berhati-hati dalam menandatangani SK PAW. “Sebaiknya Gubernur Sultra juga tak terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk meneken SK PAW anggota DPRD Koltim,” tegasnya.
Ibrahim berharap PDIP di semua tingkatan mengedepankan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan personal. “Partai PDIP terkenal dengan partai wong cilik. Kami minta PDIP konsisten dan tidak merekomendasikan pelantikan calon PAW yang masih menjalani proses hukum,” ujarnya.
Dengan beragam dinamika yang terjadi, hingga kini kursi kosong DPRD Koltim dari PDIP dapil IV masih menunggu kepastian.
Reporter : Andri







