Polisi Bongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Kendari, 6,89 Gram Sabu Disita
Deliksultra, Kendari– Tim Narko 10 dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial AT, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/12) malam di kediamannya, Jalan Prof. Muh Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kanit 1 Sat Res Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa AT mendapatkan pasokan sabu dari seorang narapidana di Lapas Kendari.
“Pelaku tergiur dengan imbalan yang dijanjikan, sehingga nekat mengedarkan narkoba, meskipun ia tahu kakaknya sudah lebih dulu masuk penjara atas kasus yang sama,” ujar Ariel pada Rabu (11/12).
Dalam pengakuannya kepada polisi, AT menyebut bahwa ia menyimpan narkoba tersebut di rumah seorang temannya di Desa Pusawa Jaya, Kecamatan Anggalomarre, Kabupaten Konawe.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan 24 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 6,89 gram.
Pelaku, yang baru saja menyelesaikan pendidikan sekolahnya, mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia terlibat dalam aksi tersebut. Usai barang bukti diamankan, AT dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Kendari yang dinilai masih menjadi ancaman serius.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tutup Ipda Ariel.
Reporter : Andri