Polisi Keroyok Warga di Kendari, Laporan Mengendap 7 Bulan Tanpa Tersangka

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap warga berinisial AC (26) oleh tiga oknum polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, hingga kini tak kunjung menemui kejelasan. Meski telah dilaporkan sejak Juli 2025, ketiga terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga polisi tersebut masing-masing Panit 1 Intel Polsek Poasia Aiptu Darwis Larema serta dua Banit Binmas, Aipda Kaharuddin dan Bripka La Ode Musra. Mereka diduga melakukan penganiayaan saat penangkapan paksa terhadap AC di Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.

Ibu korban, Wa Ode Hasna, melaporkan kasus ini ke Bidang Propam dan Ditreskrimum Polda Sultra. Namun, Hasna mengaku kecewa lantaran proses hukum berjalan lambat selama tujuh bulan. Ia menduga adanya praktik saling melindungi antaranggota kepolisian.

“Kalau masyarakat biasa cepat diproses, tapi kalau polisi yang salah seperti dilindungi,” ujar Hasna, Senin (26/1/2026).

Tak hanya itu, Hasna juga mengungkap dugaan upaya damai secara paksa. Ia mengaku pernah ditanya nominal uang oleh penyidik Briptu Sesar Sumarno agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Hasna menolak dan menegaskan ingin kasus tetap diproses hukum.

Hasna juga menyoroti pemeriksaan saksi yang dinilai berbelit-belit. Dua saksi, IF dan DS, kembali dipanggil untuk keterangan tambahan meski sebelumnya telah diperiksa. Bahkan, jadwal pemeriksaan sempat berubah secara mendadak sehingga saksi DS harus datang dari Kabupaten Konawe tanpa kejelasan.

Menurut Hasna, pertanyaan penyidik kepada saksi terkesan diulang-ulang dan tidak substansial. Salah satunya terkait jarak saksi dengan korban di lokasi kejadian, yang sudah ditegaskan hanya sekitar satu meter.

Sementara itu, Briptu Sesar Sumarno membantah tudingan pemaksaan damai. Ia menyebut pemeriksaan tambahan saksi merupakan rekomendasi hasil gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sultra sebelum penetapan tersangka.

Dalam peristiwa penangkapan tersebut, AC disebut mengalami kekerasan fisik hingga lebam di kepala, telinga, dan paha. Korban bahkan nyaris tak bisa berdiri. Ironisnya, AC langsung dimasukkan ke sel Polsek Poasia tanpa mendapatkan perawatan medis. Orang tua korbanlah yang membeli obat dan membawanya ke dalam sel.

Surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada keluarga 12 jam setelah penangkapan, sementara saat itu AC belum ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan pun dilakukan tanpa surat perintah resmi.

Kasus ini semakin disorot karena adanya dugaan intimidasi terhadap Wa Ode Hasna agar mencabut laporan. Sejumlah pihak, mulai dari oknum polisi, keluarga terduga pelaku, hingga orang tak dikenal, disebut mendatangi Hasna dengan iming-iming pembebasan AC dari kasus pencurian jika laporan penganiayaan dicabut.

Namun Hasna menolak tegas seluruh upaya tersebut. Ia bersikeras ingin keadilan ditegakkan dan para pelaku penganiayaan diproses sesuai hukum.

“Anak saya silakan diproses kalau salah. Tapi polisi yang menyiksa juga harus dihukum,” tegasnya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *