Polres Kolaka Tangkap Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 565 Gram

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menangkap seorang pria berinisial H (38) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kolaka pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 19.30 WITA. Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 565 gram dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 miliar.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” ujar AKBP Yudha Widyatama Nugraha kepada media Suarakendari.com pada Sabtu (22/2/2025).

Setelah menerima informasi tersebut, personel Opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi rumah terduga pelaku di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Tak lama berselang, saat H keluar dari rumah, petugas langsung melakukan penyergapan.

“Saat pemeriksaan awal, ditemukan satu plastik makanan ringan yang di dalamnya terdapat dua saset klip bening berisi sabu. Kemudian, dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu tas ransel berisi 41 saset klip bening yang juga diduga berisi sabu,” jelas AKBP Yudha.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwenang.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *