Polsek Baruga Tebus HP yang Digadai, Kasus Pencurian oleh IRT Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Deliksultra.com, Kendari – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AN (27) yang kedapatan mencuri rokok di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, pada Jumat (13/6/2025), akhirnya mendapatkan maaf dari korbannya. Kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Wakapolsek Baruga, Iptu Richard H. Sihombing, membenarkan penyelesaian kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban pencurian memilih untuk tidak melanjutkan perkara karena mempertimbangkan kondisi pelaku yang memprihatinkan.
“Pelaku sudah dimaafkan, korban tidak ingin memperpanjang persoalan ini. Semua karena alasan kemanusiaan,” ujar Richard saat ditemui, Senin (16/6/2025).
AN, seorang ibu empat anak yang baru bercerai tiga bulan lalu, mengaku nekat mencuri karena tekanan ekonomi. Selain rokok, AN juga mengakui telah mencuri sebuah handphone dari sebuah rumah makan di kawasan yang sama. Barang itu kemudian digadai seharga Rp500 ribu.
“Dia terdesak kebutuhan, dan kondisi rumah tangganya juga sedang kacau. Kami sudah periksa langsung ke rumahnya, dan memang kondisinya sangat memprihatinkan,” kata Richard.
Melihat latar belakang AN, korban handphone dan rokok akhirnya sepakat untuk memberikan maaf. Tak hanya itu, pihak kepolisian dari Polsek Baruga bahkan menebus kembali handphone yang sempat digadai agar bisa dikembalikan kepada pemiliknya.
“Seluruh kerugian korban kami bantu tanggulangi. Ini adalah bentuk pendekatan yang lebih manusiawi dari kami, mengingat pelaku dan korban juga saling mengenal,” tambah Richard.
Meski proses hukum tidak berlanjut, pihak kepolisian tetap memberikan peringatan keras kepada AN agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka berharap bantuan dan pendekatan ini bisa menjadi titik balik bagi sang ibu dalam menjalani kehidupannya.
Reporter : Andri







