Proses Hukum Panjang Berakhir: Sekda Kendari Dieksekusi ke Lapas Terkait Kasus Korupsi

waktu baca 2 menit
Screenshot

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah mengeksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ridwansyah Taridala dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait permintaan sejumlah uang dalam proses pemberian perizinan kepada PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk oleh Pemerintah Kota Kendari.

“Hari ini, Senin 21 Oktober 2024, kami jaksa sebagai eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kendari telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Ridwansyah Taridala, yang merupakan seorang ASN,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, saat ditemui oleh wartawan.

Sebelumnya, Ridwansyah sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 13 Maret hingga 19 Maret 2023, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan kota mulai 20 Maret 2023 hingga 10 November 2023.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi pada 10 November 2023, Ridwansyah sempat divonis bebas oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Namun, pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut, sehingga Ridwansyah dinyatakan bersalah.

Akibat putusan ini, Ridwansyah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. “Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” tambah Aguslan.

Eksekusi ini menandai akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan Ridwansyah dalam kasus korupsi yang sempat mengguncang pemerintahan Kota Kendari.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *