PT Alfa Media Adijaya Dilaporkan ke Kejari Kendari Terkait Proyek Pedestrian Rp23 Miliar
Deliksultra.com, Kendari – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-Sultra) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penataan pedestrian di kawasan Eks MTQ Kota Kendari kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran puluhan miliar rupiah.
Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, mengatakan laporan itu telah resmi dimasukkan ke Kejari Kendari terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan pedestrian yang menelan anggaran sekitar Rp23 miliar.
“Hari ini kami secara resmi melaporkan pimpinan PT Alfa Media Adijaya ke Kejaksaan Negeri Kendari terkait pekerjaan pedestrian di Kota Kendari. Kami menduga ada indikasi korupsi dalam proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat,” ujar Eko Rama usai menyerahkan laporan.
Ia menjelaskan, proyek penataan kawasan Eks MTQ Kendari tersebut pada dasarnya bertujuan menghadirkan ruang publik yang estetis, fungsional, serta representatif bagi masyarakat. Program itu dibiayai melalui APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp20,3 miliar.
Namun menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Ia menilai sejumlah bagian pedestrian di kawasan Eks MTQ sudah menunjukkan kerusakan meski proyek tersebut belum lama selesai.
“Dengan anggaran sebesar itu seharusnya menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, karena sudah terlihat beberapa titik mengalami kerusakan,” katanya.
AKAR Sultra, lanjut Eko Rama, berkomitmen mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Pihaknya juga berharap Kejari Kendari segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT Alfa Media Adijaya untuk dimintai keterangan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kendari segera memeriksa pimpinan PT Alfa Media Adijaya. Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan pedestrian tersebut.
“Laporannya sudah kami terima. Sesuai prosedur, setiap aduan masyarakat akan diterima dan dipelajari terlebih dahulu. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” singkatnya.
Reporter : Dandi







