PT SCM Masuk Daftar Perusahaan Tak Miliki Izin Kehutanan, Wajib Bayar Denda Administratif
Deliksultra.com, Konawe – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tercatat sebagai salah satu dari 140 perusahaan yang harus menanggung sanksi administratif akibat pelanggaran kehutanan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021.
Keputusan tersebut memuat daftar kegiatan usaha yang telah terbangun di kawasan hutan namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, khususnya untuk tahap ketiga. PT SCM diwajibkan membayar denda administratif sebagai bentuk penyelesaian sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Plt Biro Hukum KLHK, Maman Kusnandar, PT SCM dikenai Pasal 110B. Pasal ini mengatur pemberian sanksi administratif bagi kegiatan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin sebelum 2 November 2020. Sanksi tersebut meliputi penghentian sementara kegiatan, pembayaran denda administratif, dan/atau penerapan paksaan dari pemerintah.
Sebagai upaya pengawasan dan penegakan aturan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, dan diketuai langsung oleh Menteri Pertahanan dengan jajaran wakil dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta pelaksana teknis oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara itu, PT SCM diketahui memiliki kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbesar di Sulawesi Tenggara, yakni mencapai 19.356.000 metrik ton. Data tersebut bersumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, yang mencatat total 62 perusahaan telah memiliki kuota RKAB.
Dari sisi kepemilikan saham, berdasarkan data dari sistem MODI Kementerian ESDM, PT SCM merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan struktur saham 49 persen milik HT Asia Industry Limited asal Hongkong, dan 51 persen dikuasai oleh Perum Merdeka Industri Mineral.
Susunan pengurus PT SCM juga cukup padat. Di jajaran komisaris terdapat nama-nama seperti Xiang Jinyu sebagai Presiden Komisaris, serta Santoso Kartono, I Ketut Pradipta Wirabudi, Wang Renghui, dan Lin Jiqun sebagai komisaris. Untuk jajaran direksi, posisi Presiden Direktur dijabat oleh Adi Adriansyah Sjoekri, bersama Zhang Fan, Wu Huadi, Shi Hingchao, dan Boyke P. Abidin sebagai direktur.
Dengan adanya kewajiban denda administratif dan pengawasan dari Satgas PKH, PT SCM menjadi sorotan dalam upaya penertiban kawasan hutan di Indonesia yang diharapkan berjalan secara lebih tegas dan transparan.
Reporter : Andri







