PT SIP Diduga Langgar Aturan, Masuk Wilayah Tambang PT AABI Tanpa Izin
Deliksultra.com, Bombana – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat di sektor pertambangan Kabupaten Bombana. Kali ini, tim geologi dari PT Sultra Industri Park (SIP) dilaporkan memasuki wilayah tambang milik PT Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI) tanpa izin resmi.
Insiden tersebut terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikuasai oleh PT AABI. Tim dari PT SIP disebut hendak melakukan penentuan titik koordinat dan pengambilan sampel tanah untuk rencana pembangunan kawasan industri. Namun, aktivitas tersebut belum sempat dilakukan lantaran mereka langsung diminta meninggalkan lokasi oleh pihak PT AABI.
Pelaksana Harian Kepala Teknik Tambang (Plh KTT) PT AABI, Merry, menyayangkan tindakan yang dinilainya melanggar ketentuan hukum dan tata kelola industri tambang.
“Mereka datang tanpa pemberitahuan dan tanpa membawa izin dari kami sebagai pemegang IUP. Saya langsung menghentikan dan meminta mereka keluar dari area tambang,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Senin (26/5/2025).
Menurut Merry, segala bentuk kegiatan teknis dalam area tambang harus berdasarkan izin resmi dari perusahaan pemegang IUP. Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari pemerintah daerah saja tidak cukup untuk melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
“Ini wilayah legal PT AABI. Tidak bisa sembarangan masuk dan melakukan kegiatan teknis, apalagi tanpa seizin kami. Ada prosedur yang harus dihormati,” tambahnya.
Lebih jauh, Merry menilai tindakan PT SIP mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku, sekaligus menunjukkan lemahnya koordinasi antar pihak yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kegiatan industri yang sarat risiko ini.
“Kami terbuka terhadap kerja sama, tetapi harus melalui jalur yang benar. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka praktik semacam ini bisa jadi preseden buruk bagi dunia pertambangan nasional,” tuturnya.
Ia pun berharap insiden tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait, guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kejadian ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak. Penegakan aturan dalam sektor pertambangan tidak boleh dikompromikan,” tegas Merry menutup pernyataannya.
Reporter : Andri







