Rekomendasi BPK Mengendap di Inspektorat Sultra, Inspektur Abaikan Perintah Pj Gubernur?

waktu baca 3 menit

Deliksultra, Kendari – Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Intan Nurcahya sampai hari ini diduga belum menuntaskan sejumlah hasil rekomendasi BPK di lingkup SKPD pemerintah Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, BPK merekomendasikan penyelesaian sejumlah kasus untuk ditindaklanjuti. Namun, diduga deretan kasus tersebut masih menumpuk dan belum ada penyelesaian oleh Inspektur Sulawesi Tenggara.

Padahal, dalam suratnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sudah melakukan pemeriksaan dan audit pada sejumlah penggunaan anggaran di lingkup SKPD provinsi.

Salah satu hasilnya, BPK merekomendasikan kepada Pj Gubernur Sultra agar memerintahkan kepada Inspektur Provinsi menindaklanjuti kasus tersebut. Namun, seolah abai, Inspektur Sulawesi Tenggara diduga belum menyelesaikan pemeriksaan atas hasil audit BPK. Diduga, Inspektur juga belum melaporkan ini kepada Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto.

Deretan kasus dimaksud yakni terkait rekomendasi BPK agar Inspektur melakukan pemeriksaan batas belanja BOSP pada 2 sekolah di luar Kota Kendari, Pasarwajo dan Wawonii.

BPK mengirimkan hasil audit pada Mei 2024. Salah satu poinnya, diselesaikan oleh Inspektur paling lambat 60 hari kerja. Sehingga, mestinya, pemeriksaan yang harus diselesaikan Inspektur Sulawesi Tenggara pada Juli 2024, belum kunjung selesai sampai hari ini.

Deretan kasus lainnya yang harus diselesaikan pada bulan yang sama, yakni hasil audit penggunaan di Biro Pemerintahan yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Lalu, rekomendasi BPK terkait pengawasan lanjutan terkait penggunaan anggaran perbaikan SKO Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, pekerjaan interior dan atap pada gedung D Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dari data yang diterima media ini, Pj Gubernur juga sudah memerintahkan kepada Inspektur agar melakukan review sertifikasi rumah dinas yang diajukan oleh perorangan. Batas waktunya menurut rekomendasi BPK, sampai 30 Juli 2024. Namun, juga belum dituntaskan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Inspektur Sulawesi Tenggara Intan Nurcahya membenarkan, belum menindaklanjuti terkait hasil audit di SMA Wawonii dan Pasarwajo serta SKO Sulawesi Tenggara. Intan mengatakan, belum menjabat sebagai Inspektur, sebab dia menjabat pada Maret 2024.

“Kalau terkait pemeriksaan pengerjaan Gedung D Sekretariat DPRD Sulawesi Tenggara, saya masih tanya tim, karena itu kerja tim saya,” ujar Intan Nurcahya, dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (9/12/2024).

Dia mengatakan, rekomendasi yang dia ingat persis yakni temuan SPJ yang bersifat adminstrasi di Biro Pemerintahan. Kata dia, hal ini Sama dengan temuan di BPBD Sultra.

“Jadi untuk Biro Pemerintahan, kemarin saya fokus verifikasi SPJ, jadi BPK rekomendasika ke kami memastikan SPJ yang ada sesuai ketentuan, jadi ada beberapa OPD yang diarahkan ke kami, namun karena tentang waktu yang terbatas, kami masih butuh waktu,” ujar Intan.

Dia melanjutkan, Terkait verifikasi rumah dinas, ia belum mengetahui ada rekomendasi untuk verifikasi pengerjaan yang diusulkan perorangan. Namun, akan mengerjakan jika ada perintah.

“Terkait belum selesainya beberapa rekomendasi BPK, kami kan kerja tim, kami masing-masing punya tugas, jelang akhir tahun ini ada evaluasi, kalau belum selesai kami akan lakukan,” jelasnya.

Anggaran Perjalanan di KONI Sultra

Inspektur Sulawesi Tenggara juga diketahui melakukan perjalanan dinas saat PON Aceh-Sumatera Utara.

Diketahui, KONI Sulawesi Tenggara menjadi lembaga pemerintah yang menggunakan anggaran dana hibah Pemprov untuk PON. Saat PON Aceh-Sumut, Dispora Sulawesi Tenggara mengalokasikan dana hibah Rp 11 miliar untuk KONI Sulawesi Tenggara.

Anggaran ini, digunakan oleh 27 cabang olahraga yang dikirimkan KONI ke PON XXI. Selain untuk membiayai perjalanan atlet dan official, anggaran juga digunakan untuk peralatan.

Saat itu, Intan Nurcahya diketahui mendampingi salah satu cabor yang ikut berlaga di PON XXI. Saat dikonfirmasi Terkait keterlibatan Inspektur Sulawesi Tenggara di PON XXI Aceh-Sumatera Utara, Intan menjawab, bahwa dia berangkat atas tugas yang diberikan sebagai kepala OPD.

“Kebetulan kami ada pendampingan, semua kepala OPD dibikinkan SK. Saya (Inspektur) dapat SK (pendamping tim PON Sultra) itupun di Kota medan bukan di Aceh,” katanya.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *