Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Pria di Mubar Diamankan Polisi
Deliksultra.com, Muna Barat – Kepolisian Sektor (Polsek) Tikep mengamankan seorang pria berinisial L, setelah ketahuan menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perbuatan tersebut terungkap setelah korban yang melapor ke pada ibunya atas perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh orang yang seharusnya melindunginya tersebut.
Kapolsek Tikep IPTU Muh Jufri mengatakan, perbuatan tercela tersebut berlangsung sejak korban masih berada di kelas 5 SD, hingga darah dagingnya tersebut duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Kejadiannya itu sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Terakhir perbuatan asusila ini terjadi pada 8 Februari 2025 lalu, dan korban sudah duduk dibangku kelas 1 SMP,” ungkapnya.
Usai melaporkan perbuatan bejat dari suaminya, istri pelaku kemudian diarahkan oleh pihak Kepolisian untuk dilakukan visum di RSUD Muna Barat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti lanjut Jufri, pihaknya kemudian menahan pelaku di rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Muna.
“Kita telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menangkap dan menahan pelaku,” pungkasnya.
Di tempat berbeda Kasi Humas Polres Muna IPDA Bahar membenarkan penahanan terhadap lelaki berinisial L tersebut.
“Iya benar pelaku sudah ditahan di Polres Muna,” katanya.
Reporter : Andri