Sidang DKPP, 12 Penyelenggara Pemilu Buton Tengah Diperiksa

waktu baca 3 menit
Oplus_131072

Deliksultra.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan memeriksa 12 penyelenggara pemilu, pada Jum’at 14 Februari 2025.

Sidang yang berlangsung secara hibrida ini membahas perkara dengan Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 dan 54-PKE-DKPP/I/2025.

Pihak yang diperiksa dalam sidang ini berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah. Pengadu dalam perkara ini adalah Tasman, yang memberikan kuasa kepada Imam Ridho Angga Yuwono dan La Ode Sakiyddin.

Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada 2024

Perkara ini berawal dari dugaan ketidaknetralan Ketua dan Anggota KPU Buton Tengah dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka diduga mengarahkan jajaran penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.

Dalam perkara Nomor 54-PKE-DKPP/I/2025, pihak pengadu melaporkan Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Jinani serta empat anggota lainnya, yaitu Darwin, La Zaula, Masurin, dan Karlianus Poasa. Selain itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka, Abdul Haris Haery, juga turut diadukan.

Salah satu bentuk dugaan pelanggaran yang diungkap oleh kuasa pengadu, Imam Ridho, adalah komunikasi antara Ketua KPU Buton Tengah dengan Ketua PPK Mawasangka yang diduga bertujuan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. Selain itu, KPU Buton Tengah juga diduga memajukan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten sebelum proses rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai.

Imam juga menyampaikan bahwa terdapat pemilih yang mencoblos di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. “Mempercepat jadwal pelaksanaan penghitungan suara tingkat kabupaten merupakan upaya terang dan jelas dari para teradu untuk menghindari permasalahan yang sudah ada di beberapa TPS,” ujarnya.

Laporan dugaan pelanggaran ini sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu Buton Tengah. Namun, Bawaslu menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena kurang bukti. Imam menilai Bawaslu Buton Tengah tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada pelapor untuk melengkapi bukti yang diminta.

Atas dasar itu, pengadu juga melaporkan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Buton Tengah, yaitu Helius Udaya (Ketua), La Ode Samian, dan Lucinda Theodora. Selain itu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lakudo, yakni Muskin (Ketua), Junaidin, dan Marlini, juga diadukan dalam perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025.

Namun, dalam sidang ini, Majelis DKPP memutuskan untuk membatalkan status teradu bagi Ketua PPK Mawasangka serta Ketua dan Anggota Panwascam Lakudo, karena mereka tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu.

Bantahan dari Para Teradu

Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Jinani membantah adanya komunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk mengarahkan PPS mendukung pasangan calon tertentu.

“Teradu I tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan Ketua PPK Mawasangka untuk memerintahkan PPS agar mendukung pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Ia juga menepis tuduhan bahwa KPU Buton Tengah telah memajukan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. Menurutnya, jadwal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

“Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dalam rentang 29 November hingga 6 Desember 2024,” ujarnya.

La Ode menambahkan bahwa rekapitulasi tingkat kabupaten tidak harus menunggu seluruh kecamatan menyelesaikan rekapitulasi. Ia merujuk pada Pasal 29 PKPU 18/2024 yang menyatakan bahwa rekapitulasi kabupaten dapat dimulai jika sudah ada kecamatan yang selesai dan kotak suara telah diterima.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buton Tengah menegaskan bahwa pihaknya telah menangani laporan dugaan pemilih tidak terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dengan Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sidang dilaksanakan secara hibrida, di mana Majelis, pengadu, teradu, dan pihak terkait hadir di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sementara sejumlah saksi mengikuti secara virtual.

Sidang ini masih berlanjut, dan DKPP akan mengambil keputusan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *