Sinergitas Pemda dan APH Dalam Proses Pembangunan
SULTRAKINI.COM: KOLTIM-Pemda Koltim menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Koltim Tahun Anggaran 2024, dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab Koltim dan Kejari Kolaka tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini, bertempat di Aula Rujab Bupati Koltim, Rabu (29/5/2024). Hadir antara lain, Bupati Koltim diwakili Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP MSi, Kepala Perwakilan BPKP Sultra Panut AK MSi, Kajari Kolaka Indawan Kuswadi SH MH, Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi DJ SIK MSi, dan pejabat terkait.
Dalam sambutannya mewakili bupati, Sekda menyampaikan kegiatan ini sangat baik agar semua pihak memiliki pengetahuan, inisiatif dan persepsi yang sama, terkait peran, tugas pemerintahan serta pentingnya kerjasama daerah instansi lembaga aparat penegak hukum (APH), sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung upaya pencapaian visi dan misi daerah, demi terwujudnya tujuan Gerakan Pembangunan Dan Melayani Masyarakat (Gemas) untuk Koltim yang maju dan sejahtera.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kata dia, selalu dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif, dalam membangun dan menerapkan manajemen pemerintahan yang efisien dan efektif. apa lagi dalam mencari solusi dari berbagai keterbatasan yang ada. Namun demikian, tentunya setiap keterbatasan tersebut, hendaknya tidak menjadi penghalang bagi kita dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. salah satu solusi yang bisa kita lakukan, agar kita bisa keluar dari segala keterbatasan yang ada, tentunya dapat dilakukan melalui kerja sama daerah, instansi/lembaga aph, melalui pendekatan saling membutuhkan dan saling melengkapi.
Melalui pembinaan dan pengawasan pemerintahan serta kerja sama daerah lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah dengan memanfaatkan potensi sumber daya lokal secara sinergis dan berkelanjutan, dalam upaya meningkatkan kerja sama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah. Artinya, salah satu tahapan penting yang mempengaruhi keberhasilan pembinaan dan pengawasan pemerintahan serta kerja sama daerah yang akan kita lakukan adalah perencanaan. karena melalui perencanaan yang tepat, diharapkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pemerintahan serta kerja sama daerah juga akan memberikan hasil yang maksimal baik berupa peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing maupun kesejahteraan masyarakat.
“Dalam kesempatan ini, kami ingin menegaskan kepada seluruh perangkat daerah bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ditindak lanjuti dengan keputusan bupati nomor 100.3.3.2/24 tahun 2024 tentang tim koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah kolaka timur tahun 2024 bahwa pembentukan tim koordinasi ini bertujuan untuk mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat provinsi, inspektorat daerah dan lembaga pengawasan intern lainnya serta institusi aparat penegak hukum, meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pengawas intern pemerintah (APIP),” sebutnya.
Lajutnya, sinergitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lembaga apip, aph dan dprd sangat penting untuk memastikan bahwa tahap perencanaan dan penganggaran dan pelaksanaan tugas pembangunan, pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan berjalan baik, efektif dan efisien. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan taat hukum.
“Secara khusus saya berpesan kepada para kepala OPD, camat, kepala desa selaku pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran agar tertib di dalam mengelola dan dan mempertanggungjawabkan keuangan/anggarannya dengan baik dan benar, sehingga tidak menghadapi tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi/temuan serta kasus hukum tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Sedang Kajari Kolaka, Kapolres Kolaka dan Kepala Perwakilan BPKP Sultra dalam pengarahannya, masing-masing menyampaikan pentingnya kolaborasi APH dan jajaran Pemda Koltim dalam pembangunan, agar selalu dalam tatanan aturan yang berlaku. (Diskominfo)