Sitaan Bareskrim Polri di Tambang ilegal Kolut Menyusut, Kejari Bungkam

waktu baca 1 menit

Deliksultra.com, Kolut – Proses hukum kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menjadi sorotan. Sejumlah barang bukti hasil sitaan Bareskrim Polri beberapa bulan lalu dilaporkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut.

Barang bukti tersebut sebelumnya terdiri atas dua kapal tongkang, sebelas unit excavator, dan tiga unit dump truk. Namun, informasi yang beredar menyebutkan hanya satu unit dump truk yang resmi diserahkan ke pihak kejaksaan. Sementara barang bukti lainnya dikabarkan sudah dikembalikan ke perusahaan pemilik.

Ketika dimintai keterangan, pihak Humas Kejari Kolut belum memberikan penjelasan detail. Pihaknya meminta media untuk langsung mendatangi kantor kejaksaan agar mendapatkan keterangan dari bidang terkait.

“Kalau soal itu silakan langsung datang ke kantor, biar dijelaskan bidang yang menangani,” ujar Humas Kejari Kolut melalui pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, menegaskan bahwa barang bukti yang pernah diamankan hanya dititipkan di Polres.

“Polres Kolaka Utara hanya menjadi tempat penitipan barang bukti. Kami tidak punya kewenangan lebih dari itu,” jelasnya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai kepastian penanganan barang bukti tindak pidana pertambangan ilegal. Publik kini menunggu keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan transparan.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *