SK Cuti Bersyarat dan Putusan Bebas Tak Digubris, Rutan Kendari Masih Menahan Deny Zainal
Deliksultra.com, Kendari – Meski telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Deny Zainal hingga kini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari. Kondisi tersebut memicu protes dari kuasa hukumnya, Jushriman, yang mempertanyakan dasar hukum penahanan kliennya pascaputusan bebas tersebut.
Menurut Jushriman, putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum sebagaimana tertuang dalam petikan putusan Nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Klien kami telah divonis bebas. Sebagaimana yang tertuang dalam petikan putusan nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan pokok dalam amar putusan yaitu menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Jadi apa lagi yang menjadi alasan pihak Rutan Kendari enggan membebaskan klien kami,” ungkapnya, Sabtu 20 Desember 2025.
Jushriman mengakui, Deny Zainal sebelumnya memang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, terkait perkara pidana lain. Namun, kondisi tersebut dinilainya tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak Rutan Kendari untuk tetap menahan kliennya.
Ia menjelaskan, pada 12 Juni 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2025 tentang pemberian cuti bersyarat (CB) kepada Deny Zainal.
“Klien kami awalnya adalah tahanan di Rutan Unaaha, atas putusan PN Unaaha dalam perkara tindak pidana umum. Lalu pada tanggal 12 Juni 2025 Kemenimipas RI mengeluarkan surat keputusan CB untuk klien kami yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2025 sebagaimana angka 7 lampiran surat keputusan tersebut,” bebernya.
Namun sebelum masa cuti bersyarat itu berlaku, Deny Zainal dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani proses persidangan di PN Kendari sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan nomor register 294/Pid.B/2025/PN Kdi.
“Pada saat itu tidak ada perintah penahanan baik dari penyidik, JPU maupun majelis hakim. Hingga kemudian perkara a quo telah diputus pada Kamis tanggal 18 Desember 2025, dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU, sehinga majelis hakim memvonis bebas klien kami,” jelasnya.
Ironisnya, lanjut Jushriman, meski telah disertai Surat Keputusan cuti bersyarat, petikan putusan pengadilan, serta klarifikasi dari pihak Kejaksaan, Rutan Kelas II A Kendari tetap tidak membebaskan Deny Zainal.
“Sekarang apa yang menjadi dasar hukum tertulis dari Kepala Rutan Kendari yang masih terus melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sebagaimana disebutkan diatas cuti bersyarat seharusnya telah dilakukan sejak tanggal 1 November 2025, namun hingga saat ini masih tetap ditahan,” ucapnya.
Ia juga menilai adanya perlakuan berbeda yang diterima kliennya dibandingkan warga binaan lain yang seharusnya memperoleh hak cuti bersyarat maupun hak-hak pemasyarakatan lainnya.
“Karena faktanya Deny Zainal tidak mendapatkan hak-hak sebagaimana disebutkan, karena masih berada di Rutan Kendari dengan status penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Jushriman menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila pihak Rutan Kendari tetap menahan Deny Zainal tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menyatakan akan melaporkan pihak Rutan Kendari dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter : Andri







