Skandal Internal Unsultra: Ketua Pembina Tuntut Audit, Yusuf dan Andi Bahrun Diseret Dugaan Penyimpangan

waktu baca 3 menit

Deliksultra.com, Kendari – Polemik berkepanjangan di tubuh Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian mengeras dan menyeret nama-nama penting di internal kampus. Ketua Pembina Yayasan Unsultra, Nur Alam, secara terbuka menggugat pertanggungjawaban keuangan mantan Ketua Yayasan Dr. M. Yusuf dan mantan Rektor Unsultra Prof. Andi Bahrun, yang dituding tidak pernah menyampaikan laporan anggaran selama bertahun-tahun masa kepemimpinan mereka.

Persoalan ini tidak hanya berkutat pada konflik kepengurusan, tetapi juga memunculkan dugaan serius mulai dari upaya pengambilalihan yayasan, pengelolaan dana tanpa transparansi, hingga perubahan struktur organisasi yang disebut sarat kepentingan keluarga.

Situasi memanas setelah Nur Alam resmi memberhentikan Dr. M. Yusuf dari jabatan Ketua Yayasan dan menunjuk Dr. Oheo Kaimuddin Haris sebagai penggantinya. Pada saat yang sama, Prof. Andi Bahrun juga dicopot dari jabatan Rektor Unsultra. Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan kampus, Dr. Oheo kemudian menunjuk seorang Pelaksana Tugas (Plt) Rektor.

Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Ardi Hazim, menyebut langkah tersebut diambil menyusul adanya indikasi kuat dugaan upaya pengambilalihan yayasan secara paksa oleh Dr. Yusuf.

Ardi menegaskan, selama menjabat, baik Dr. Yusuf maupun Prof. Andi Bahrun tidak pernah menyampaikan laporan keuangan kepada pembina yayasan.

“Yusuf selama enam tahun menjadi Ketua Yayasan, dan Rektor Unsultra Andi Bahrun selama dua belas tahun juga tidak pernah melaporkan anggaran,” kata Ardi, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai persoalan tersebut menyangkut prinsip dasar tata kelola lembaga pendidikan, yakni transparansi dan akuntabilitas, sehingga tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Ardi pun mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Yayasan Unsultra.

“Dana yayasan harus diaudit. Kami meminta Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Yusuf dan Andi Bahrun,” tegasnya.

Menanggapi tudingan pemalsuan yang disampaikan Dr. Yusuf, Ardi justru menilai mantan Ketua Yayasan tersebut tidak konsisten dalam mempersoalkan status akta yayasan.

Ia menjelaskan bahwa Kampus Unsultra di Baruga didirikan pada 2010 oleh Nur Alam sebagai Dewan Pendiri sekaligus Pembina, dan telah terdaftar secara resmi di Administrasi Hukum Umum (AHU). Sementara akta tahun 1986 yang kerap disebut Dr. Yusuf merupakan milik H. Alala, dengan lokasi kampus berbeda di Kemaraya.

“Jika Yusuf ingin menghidupkan kembali PTSP milik H. Alala, silakan gunakan akta tahun 1986. Jangan memakai akta 2010 karena itu milik pendiri yang sah, yaitu Pak Nur Alam,” ujar Ardi.

“Ironisnya, Yusuf sendiri yang mendapat SK dari Dewan Pembina pada 2019, tapi justru berusaha memecat Ketua Pembina. Padahal dia sudah diberhentikan,” tambahnya.

Selain itu, Ardi juga menyoroti susunan kepengurusan yayasan versi Dr. Yusuf yang dinilai janggal karena sejumlah jabatan strategis diisi oleh anggota keluarga inti, termasuk anak-anak dan istri mudanya. Nama-nama yang disebut antara lain Hendriadi, Supriadi, Virya Suprayogi Yusuf, Resandi Yusuf, dan Risky Sri Wahyuningsih.

Di tengah polemik tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka turut terseret namanya lantaran hadir dalam pelantikan Prof. Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra untuk periode keempat. Namun Gubernur menegaskan tidak terlibat dalam konflik internal yayasan.

“Saya baru ketemu Pak Yusuf dua hari yang lalu. Saya tidak ikut campur. Beliau hanya mengajak saya hadir,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Sementara itu, Dr. M. Yusuf menyampaikan bantahan dan justru menyoroti dugaan pemalsuan identitas dalam proses perubahan akta yayasan.

“Terdapat delik pemalsuan identitas. Oknum-oknum yang saat itu masih menjabat sebagai kepala daerah, wakil gubernur hingga pejabat pemerintahan bertindak mengatasnamakan pihak swasta untuk mengubah akta pendirian asli tahun 1986,” kata Yusuf.

Ia juga membantah tudingan pengambilalihan yayasan secara tidak sah dan menilai akar persoalan terletak pada perubahan akta lama.

Hingga berita ini diturunkan, Prof. Andi Bahrun belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan audit keuangan, tudingan tidak adanya laporan anggaran, maupun statusnya pasca dinonaktifkan oleh pembina yayasan.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *