Struktur Saham PT AJS Wawonii, TNI Aktif dan Mantan Wakil Bupati Tercatat

waktu baca 2 menit

Deliksultra.com, Kendari – Keterlibatan aparat negara dan pejabat daerah dalam bisnis tambang kembali menjadi sorotan. PT Adnan Jaya Sekawan (AJS), perusahaan tambang batu diorit yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), tercatat dimiliki oleh prajurit TNI aktif serta mantan Wakil Bupati Konkep.

Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Nomor AHU-0010953.AH.01.02 Tahun 2025 tertanggal 18 Februari 2025, struktur kepemilikan saham PT AJS menunjukkan keterlibatan Koptu Aditia Warman, prajurit aktif TNI AD yang bertugas di Kodim 1417 Kendari sebagai Babinsa di Kabupaten Konkep.

Koptu Aditia Warman tercatat menjabat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.500 lembar saham dari total 5.000 lembar saham perusahaan. Selain itu, mantan Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi juga tercantum sebagai komisaris dengan kepemilikan 250 lembar saham.

Nama Aditia Warman juga memiliki relasi kekerabatan dengan Andi Muhammad Lutfi, di mana Aditia diketahui merupakan keponakan dari mantan Bupati Konkep tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya jejaring kekuasaan dalam aktivitas pertambangan di wilayah pulau kecil yang selama ini sarat konflik.

Struktur manajemen PT AJS turut diisi oleh Mauluddin sebagai Direktur Utama dengan 1.500 lembar saham, Sutargo Agus Tendi sebagai Direktur dengan 1.000 lembar saham, serta Jamal Mukkadas yang menguasai 750 lembar saham.

Tak hanya di PT AJS, Koptu Aditia Warman juga tercatat menjabat Komisaris Utama di PT Wawonii Mineral Industri Indonesia (WMII) serta CV Panca Datama. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait netralitas prajurit TNI aktif yang secara aturan dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan jabatan di perusahaan swasta.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Aditia Warman mengakui keterlibatannya dalam perusahaan-perusahaan tersebut. Ia berdalih telah mengajukan pensiun dini dari TNI, meskipun hingga kini surat keputusan (SK) pensiun tersebut belum terbit.

“Saya sudah lama ajukan pensiun, bulan lima atau bulan enam 2025, tapi SK-nya belum turun. Sambil menunggu itu, saya duduki jabatan di AJS, WMII, dan CV Panca Datama,” ujar Aditia kepada matalokal.com, Selasa (27/1/2026).

Aditia juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan izin usaha pertambangan (WIUP) batuan diorit dilakukan melalui sistem OSS Kementerian ESDM dan ATR/BPN, yang turut mendapat persetujuan dari Bupati Konkep Rifqy Saifullah Razak.

Keterlibatan prajurit TNI aktif dan mantan pejabat daerah dalam bisnis tambang ini berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, sekaligus menambah panjang daftar persoalan tata kelola pertambangan di Pulau Wawonii yang selama ini menuai penolakan masyarakat dan aktivis lingkungan.

Reporter : Andri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *